Dugaan Tambang Ilegal Disorot di Labura

Nasional76 Dilihat

Labuhanbatu Utara || jatenggayengnews.com – Dugaan aktivitas tambang ilegal di Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas yang dinilai merugikan lingkungan dan negara tersebut.

Nama Kasat Reskrim M Jihad Fajar turut menjadi perhatian dalam polemik ini. Ia disebut telah menerima laporan terkait dugaan tambang ilegal yang diduga milik seorang berinisial Munte.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan aktivitas tersebut pertama kali ditemukan oleh media lokal pada 12 April 2026, kemudian dikonfirmasi kepada pihak Polres Labuhan Batu sehari setelahnya.

BACA JUGA  Momentum Hari Kemerdekaan RI Jadi Batu Loncatan Menuju Masa Depan Gemilang Indonesia

Sejumlah pihak menilai penanganan kasus ini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Mereka meminta aparat segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memastikan legalitas kegiatan tambang serta menindak jika ditemukan pelanggaran hukum.

BACA JUGA  Aceh Susun Pergub untuk Hak Penyandang Disabilitas

“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal harus dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, masyarakat juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus, agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merugikan institusi penegak hukum.

BACA JUGA  Dandim 0716/Demak Beserta Anggota Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Mantab Brata Candi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan dugaan tambang ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut potensi kerusakan lingkungan serta dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat sekitar. Publik berharap aparat segera mengambil langkah konkret guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.