JAKARTA || jatenggayengnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kali ini, pengusaha rokok merek HS, Muhammad Suryo, dipanggil untuk diperiksa.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (2/4/2026). Selain Suryo, dua pihak swasta lainnya, Arief Harwanto dan Johan Sugiharto, juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang terus dilakukan.
“Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sedang ditangani KPK,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya praktik manipulasi pembayaran cukai rokok. Modus yang digunakan adalah membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, meskipun produksi sebenarnya menggunakan mesin dengan tarif lebih tinggi.
Praktik tersebut diduga terjadi di sejumlah wilayah, khususnya di Pulau Jawa yang menjadi pusat industri rokok. Jika terbukti, negara berpotensi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Selain itu, penyidik juga mendalami temuan uang miliaran rupiah di sebuah lokasi di Ciputat yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan cukai di tubuh DJBC.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pengusaha lain, termasuk Martinus Suparman. Kasus ini pun terus melebar dengan indikasi keterlibatan berbagai pihak dari sektor swasta maupun pejabat.
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, salah satunya Budiman Bayu Prasojo. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 4 Februari 2026.
Sejumlah pejabat DJBC juga telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Budi.







