Namlea || Jatenggayengnews.com-Rombongan dinas Energi Sumberdaya Alam Dan Meneral (ESDM) Provinsi Maluku melaklukan peninjauan Patok dan Batas wilayah Koperasi bertempat di Dusun Wamsait,Desa Dava, Kecamatan Waelata,Kabupaten Buru.
Dari hasil panatauan,rombongan dinas ESDM Provinsi Maluku di antaranya, Ibu Saly, Ema,Heny,Angko, Ririn,bapak Maximus , Cao,Dulah dan Ilham.Selain itu juga, didampingi pemegang IPR yaitu,
- Alham Behuku ( Ketua Koperasi Putri Darah Manis)
- Ismail Belen ( Ketua Koperasi Fenarua Bupolo)
- Widia Muntaha ( Ketua Koperasi Marahidi Karya Mandiri)
- Rahman Besan ( Ketua Koperasi Baheren Floly Kae Wai)
- Perwakilan Koperasi Wahsuel Mandiri)
- Perwakilan koperasi Kae Wae Bumi Lalen
Sebelum tinjau patok lokasi IPR,rombongan ESDM Provinsi Maluku di bagi menjadi 3 tim. Yakni 2 tim naik ke Areal tambang emas Gunung botak melalui kali Anahoni dan 1 tim melalui jalur D Wamsait,”Rabu (11/2/2026).
“Tim 1 dan 2 tiba di Areal Anahoni dan lansung melaksanakan peninjauan pada patok batas Wilayah 1 milik Koperasi produsen Fenarua Bupolo.Setelah itu,tim melanjutkan perjalanan meninjau patok batas wilayah milik Koperasi Putra kayeli bersatu sebanyak 3 titik yakni patok 7 , 3 , 2 yang berbatasan dengan patok Koperasi produsen Darah manis.
Setelah itu, tim meninjau kembali Patok milik Koperasi Marahidi karya mandiri yang berbatasan dengan patok koperasi kae bumi lale.
Pada saat tim ESDM Provinsi melaksanakan Peninjauan patok di Lokasi Anahoni dan Longosoran, tim menemukan Alat berat berupa Doser 2 Unit dan Escavator 2 unit milik PT. Harmoni Alam Manise yang Sedang beroperasi.
“lalu pada saat itu, tim ESDM Provinsi Maluku lansung memberikan peringatan/larangan agar PT. Harmoni Alam Manise terlebih dahulu melengkapi Admisnistrasi sebelum melakukan aktifitas, namun dari Pihak PT. Harmoni Alam Manise beralasan mereka hanya membersihkan Areal Tambang sebelum koperasi di ijinkan beroperasi.
Peninjauan patok oleh tim ESDM Provinsi Maluku di tambang emas Gunung Botak merupakan langkah strategis untuk memperjelas batas wilayah kerja koperasi pemegang IPR dan menata area tambang emas yang sebelumnya dibayang-bayangi aktivitas ilegal. Langkah ini membawa Kepastian hukum dan pengaturan wilayah agar lebih baik
Tujuan dari pemimjauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa patok yang dipasang oleh koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan titik koordinat dan peta wilayah yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih lahan.
Dengan pengecekan langsung di lapangan, ESDM memastikan setiap koperasi beroperasi dalam batas wilayah yang sah secara administrasi dan hukum, guna mencegah konflik antar koperasi maupun dengan masyarakat adat.






