Kepengurusan PWI Teluk Bintuni Mandek, PWI Pusat Diminta Turun Tangan

Tentang Kami400 Dilihat

Teluk Bintuni || Jatenggayengnewsw.com.-  Kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Teluk Bintuni dinilai mandek dan tidak berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Kondisi ini memicu desakan dari sejumlah anggota PWI yang ada di Papua Barat Daya lebih khususnya PWI yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni.

Organisasi tersebut meminta agar PWI Pusat segera turun tangan dalam kepengurusan (AD/ART) nya.

Menurut mereka, Masa bakti kepengurusan PWI Teluk Bintuni periode 2022–2025 diketahui telah berakhir pada September 2025.

Dan kepengurusan tersebut kemudian diperpanjang hingga Desember 2025 oleh PWI Papua Barat dengan alasan untuk melaksanakan Konferensi Cabang (Konfercab) guna memilih pengurus periode 2025–2028.

BACA JUGA  Kapolres Grobogan Ajak Anak Yatim Piatu dan Lansia Belanja Lebaran

Namun hingga kini, Konfercab tersebut belum juga dilaksanakan. Bahkan, beredar informasi bahwa masa kepengurusan kembali diperpanjang hingga 2 Maret 2026 tanpa mekanisme organisasi yang jelas.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota PWI Teluk Bintuni.

“Kondisi ini sangat janggal dan memicu kecurigaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan organisasi,” keluh salah satu anggota PWI Teluk Bintuni yang enggan disebutkan namanya.

Ia juga berharap dan menekankan agar PWI Pusat harus bersikap tegas dalam menegakkan AD/ART organisasi.

BACA JUGA  10 Pahlawan Nasional baru di Hari Pahlawan, Ada Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah

Menurutnya Kepengurusan daerah, seharusnya berjalan sesuai aturan dan tidak boleh diperpanjang secara sepihak tanpa dasar yang sah.

Lanjut, Selain itu akan muncul kekhawatiran bahwa organisasi profesi wartawan ini dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, khususnya terkait pengelolaan dana hibah dan proposal kegiatan yang bersumber dari pemerintah daerah.

“Jangan sampai PWI dijadikan alat untuk menguras uang negara dengan dalih organisasi. Jika tidak transparan, ini berpotensi menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pengurus PWI wajib memahami aturan organisasi serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

BACA JUGA  Anies Baswedan Pertanyakan Validitas Data Pengangguran dan Kemiskinan yang Disampaikan Presiden Prabowo

Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dana atau ketidak transparanan anggaran, persoalan ini berpotensi dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2