KUDUS || jatenggayengnews.com – Penyegelan tambang galian C ilegal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus pada Selasa (30/12/2025) dinilai bukan akhir persoalan. Langkah tersebut justru membuka fakta adanya praktik pertambangan tanpa izin yang diduga telah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan.
Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas tambang ilegal di Kudus tidak hanya terjadi di satu lokasi. Sedikitnya terdapat empat titik tambang di tiga kecamatan yang terindikasi beroperasi tanpa izin resmi, yakni di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog; Desa Rejosari, Kecamatan Dawe; serta dua titik di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, masing-masing di Dukuh Kedungmojo dan Dukuh Selalang.
Ironisnya, meski penyegelan telah dilakukan, hingga awal Januari 2026 belum ada kejelasan status hukum penindakan tersebut. Publik mempertanyakan apakah penyegelan hanya bersifat administratif atau akan berlanjut ke proses pidana. Sikap Satpol PP Kudus yang sempat menutup informasi turut memicu kecurigaan adanya ketidakberesan.
Sekretaris Satpol PP Kudus, Budi Waluyo, baru memberikan penjelasan pada Jumat (2/1/2026). Ia mengakui laporan terkait dugaan tambang ilegal telah berulang kali diterima pihaknya.
“Laporan dugaan tambang ilegal yang masuk ke kami itu sudah sering, baik dari kanal WhatsApp K1, lembaga, maupun masyarakat,” ujar Budi.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius dari publik, mengingat aktivitas tambang tetap berjalan hingga akhir 2025 meski laporan telah berulang kali masuk.
Budi juga mengungkap adanya perbedaan perlakuan dalam penyegelan. Dari empat titik, hanya tiga lokasi yang dipasangi garis segel.
“Untuk yang di Desa Klumpit tidak kami pasang garis karena lahannya milik warga. Tiga lokasi lainnya kami segel,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menuai kritik karena status kepemilikan lahan dinilai tidak menghapus unsur pidana jika aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin dan berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.
Satpol PP Kudus menyatakan akan melaporkan ke aparat penegak hukum jika segel dilanggar. “Kalau masih bandel dan segelnya dirusak, akan kami laporkan ke APH,” kata Budi. Namun, pernyataan ini dinilai normatif karena kasus serupa kerap berakhir tanpa kejelasan hukum.
Kasus ini sejatinya telah dilaporkan jauh sebelum penyegelan. Pada 3 November 2025, Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Kudus melaporkan dugaan tambang galian C ilegal ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Namun hingga hampir dua bulan berlalu, belum ada hasil penanganan yang diumumkan ke publik.
Ketua Umum PKN Pusat, Patar Sihotang, menegaskan pihaknya akan terus menekan aparat penegak hukum. “Kami akan terus mendesak Kajati Jawa Tengah dan Kajari Kudus. Tambang galian C ilegal di Kudus ini bukan lagi isu lokal, tapi sudah menjadi isu nasional, bahkan internasional,” tegasnya.
Perwakilan PKN Kabupaten Kudus, Anton S, menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. “Ini adalah kejahatan lingkungan sekaligus kejahatan keuangan daerah. Ada kebocoran pajak daerah dan provinsi yang nilainya tidak kecil,” ujarnya.
Ia juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum. “Usaha kecil cepat ditertibkan, hotel dan kafe dikejar pajak. Tapi tambang ilegal yang jelas-jelas merugikan daerah justru seperti dibiarkan,” pungkas Anton.
Kasus tambang galian C ilegal di Kudus kini menjadi ujian serius bagi integritas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Publik menanti, apakah penindakan akan berujung pada proses hukum yang tegas atau kembali berhenti pada penyegelan tanpa kepastian.






