Seorang LC Dihukum Berat Oleh Jaksa Ada Apa

GRESIK || jatenggayengnews.com – Cicik Kristianto hanya bisa pasrah saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Perempuan berusia 41 tahun itu tampak tertunduk dan lebih banyak diam ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immamal Muttaqin dari Kejaksaan Negeri Gresik membacakan surat tuntutan, Senin (5/1/2026).

Sesekali, janda tiga anak yang tinggal di Jalan Singgorejo, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik, itu melirik ke arah jaksa. Cicik diketahui berprofesi sebagai Ladies Companion (LC).

Dalam surat tuntutannya, jaksa mengungkapkan bahwa Cicik terjun ke bisnis sabu karena tergiur keuntungan penjualan. Selain menjual, terdakwa juga mengonsumsi sabu dengan alasan untuk menjaga stamina saat menemani tamu minum minuman beralkohol.

BACA JUGA  Viral!! Pengendara Kena Tilang e-TLE 61 Kali, Polisi Klarifikasi

“Terdakwa Cicik Kristianto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan dan jual beli sabu serta mengonsumsi sabu,” tegas JPU Immamal Muttaqin di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. “Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Immamal. Cicik dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Bupati Pekalongan Tolak Permintaan Buang Sampah Kota Pekalongan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Bahkan, tindakan tersebut dinilai merusak generasi muda sebagai penerus bangsa.

“Kami meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan vonis delapan tahun penjara. Perbuatan terdakwa sangat merusak generasi penerus bangsa, terlebih terdakwa sudah menjalani bisnis barang haram ini selama dua tahun,” kata Immamal.

Dalam uraian tuntutan, disebutkan bahwa Cicik membeli sabu seharga Rp1,6 juta seberat dua gram. Barang haram tersebut kemudian dibagi menjadi enam poket untuk dijual dengan harga Rp300 ribu per poket. Selain menjual, Cicik juga mengonsumsi sabu di kos-kosan wilayah Surabaya setelah menemani tamu minum alkohol.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2