MUI Soroti Nikah Siri dalam KUHP Baru

Nasional654 Dilihat

foto: MUI Soroti Nikah Siri dalam KUHP Baru

JAKARTA || jatenggayengnews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menggantikan KUHP warisan kolonial, namun memberi catatan penting terkait pemidanaan nikah siri dan poligami.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan, KUHP baru melarang pernikahan yang dilakukan meski ada penghalang sah, misalnya perempuan yang masih terikat perkawinan.

“Kalau poliandri, istri yang masih terikat perkawinan menikah dengan laki-laki lain bisa dipidana. Tapi ini tidak berlaku bagi poligami,” ujar Niam di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

BACA JUGA  Pemdakab Bogor Siap Ikuti Arahan Presiden dalam Rakornas Pengendalian Inflasi 2024

Niam menambahkan, hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan menetapkan beberapa perempuan yang haram dinikahi, seperti anak kandung, ibu kandung, atau saudara sepersusuan.

MUI menilai pemidanaan nikah siri tidak tepat karena banyak kasus nikah siri muncul akibat kendala dokumen administrasi, bukan untuk menyembunyikan pernikahan.

“Pernikahan adalah urusan perdata. Solusinya harus di ranah perdata, bukan pidana,” jelas Niam.

BACA JUGA  Rismon Sianipar Gagal Temui Rektor UGM, Pertanyakan Keaslian Ijazah Presiden Jokowi

Dalam KUHP baru, Pasal 402 mengatur pidana bagi yang menikah meski ada penghalang sah. Menurut Niam, penghalang sah berlaku jika perempuan masih terikat perkawinan, sementara bagi laki-laki, memiliki istri tidak menghalangi sahnya pernikahan lain.

“Pernikahan siri yang memenuhi syarat rukun tidak seharusnya dipidana. Menjadikannya dasar pidana adalah tafsir sembrono dan bertentangan hukum Islam,” tegas penulis Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga ini.

Niam menekankan, implementasi KUHP baru harus diawasi agar hukum benar-benar memberi perlindungan dan kemaslahatan bagi masyarakat serta umat beragama.

BACA JUGA  Wamen Viva Yoga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Juga Tersedia di Kawasan Transmigrasi

“Hukum harus melindungi masyarakat dan umat dalam menjalankan aktivitas serta keyakinannya,” imbuhnya.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2