JAKARTA || jatenggayengnews.com — Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono menyampaikan permintaan maaf atas ketidakhadirannya dalam rapat Komisi III DPR RI sebelumnya. Permintaan maaf itu disampaikan saat rapat membahas sejumlah kasus konflik agraria, Rabu (26/8/2026).
Syahardiantono mengatakan ketidakhadirannya dalam rapat yang sebelumnya dijadwalkan dan kemudian ditunda pada Kamis (20/8/2026) bukan bentuk upaya menghindari forum DPR.
Ia menegaskan Komisi III DPR merupakan mitra strategis Polri sehingga pihaknya tetap memberikan penghormatan terhadap forum tersebut.
“Sebelum kami mulai, perkenankan kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidakhadiran kami pada jadwal rapat yang sebelumnya,” kata Syahardiantono dalam rapat, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, permintaan penundaan pada rapat sebelumnya dilakukan untuk memastikan jajaran Polri dapat mempersiapkan materi secara lebih matang. Persiapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan laporan administratif, tetapi juga solusi konkret terhadap persoalan agraria yang sedang ditangani.
“Kami meminta penundaan bukan untuk menghindari rapat, tetapi untuk memastikan bahwa saat kami hadir, kami tidak hanya membawa laporan administrasi melainkan membawa solusi konkret bagi sengketa agraria yang ditangani oleh polda jajaran,” ujarnya.
Syahardiantono kembali menegaskan penghormatan Polri terhadap Komisi III DPR sebagai mitra kerja kepolisian.
“Kami sangat menghormati forum yang terhormat ini,” imbuhnya.
Dalam rapat tersebut, Kabareskrim didampingi sejumlah pejabat utama Bareskrim Polri. Di antaranya Wakabareskrim Irjen Nunung Syaifudin dan Dirtipidum Brigjen Wira Satya Triputra.
Dalam paparannya, Syahardiantono menyampaikan data mengenai dugaan kriminalisasi dalam konflik agraria yang terjadi di sejumlah daerah.
Polri mencatat terdapat 147 kasus dugaan kriminalisasi yang tersebar di 12 provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 118 kasus berada di sektor perkebunan, 21 kasus terkait pertambangan, dan delapan kasus berada di sektor kehutanan.
Syahardiantono mengatakan penanganan konflik agraria membutuhkan pendekatan yang berimbang dengan mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat.
“Dalam menyelesaikan sengketa yang meluas ini, Polri memegang teguh prinsip keadilan yang berimbang, yaitu mendengar dari semua pihak secara langsung,” katanya.
Rapat Komisi III DPR tersebut menjadi forum bagi Polri untuk menjelaskan langkah penanganan berbagai persoalan konflik agraria sekaligus menyampaikan data kasus yang menjadi perhatian kepolisian di sejumlah wilayah.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






