Mamalukan 1000 Celana Dalam Dijemur di Depan Pendopo dan DPRD

KUDUS || jatenggayengnews.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aktivis di Kabupaten Kudus menggelar aksi damai sebagai bentuk kepedulian terhadap nilai dan marwah daerah, Senin (5/1/2026). Aksi tersebut dilakukan di depan Gedung DPRD Kabupaten Kudus dan Pendopo Kabupaten Kudus.

Aksi damai ini dipicu oleh kekecewaan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Kudus. Para aktivis menilai kegiatan tersebut kurang memperhatikan etika dan nilai kearifan lokal, terutama terkait penggunaan kostum dan pemilihan lokasi acara.

BACA JUGA  Kapolres Rembang Pimpin Press Release Kasus Penganiayaan Hingga Koma

Salah satu aktivis dari LSM Garda Nasional DPC Kabupaten Kudus, Heri, menyampaikan bahwa pengenalan cabang olahraga baru memang merupakan hal positif, namun harus tetap mempertimbangkan norma dan budaya setempat.

“Memperkenalkan cabang olahraga yang belum familiar di kalangan masyarakat memang tidak salah, hanya saja kostum dan tempatnya yang kurang pas karena terlalu vulgar dan kurang etis ditampilkan di acara formal. Apalagi semboyan atau tagline Bupati Kudus adalah Kudus Santri,” ujar Heri saat menyampaikan orasi.

BACA JUGA  Polisi Ungkap Pengakuan Pelaku Hamili Anak SD di Jenar Sragen

Ia juga menyoroti penggunaan Pendopo Kabupaten Kudus sebagai lokasi kegiatan, yang menurutnya memiliki nilai sakral dan simbol pemerintahan daerah.

“Marwah pendopo itu sakral. Ini acara sekelas kabupaten, bagaimana mungkin bisa lolos dari protokoler sebelum acara dimulai. Apakah tidak dikoordinasikan secara detail?” tegasnya.

Melalui aksi damai tersebut, para aktivis berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan meminta pemerintah daerah serta pihak terkait lebih cermat dalam menyelenggarakan kegiatan resmi, agar tetap selaras dengan nilai budaya dan identitas masyarakat Kudus.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2