GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna Ke-2 Tahun Sidang 2026 Masa Sidang Ke-1 pada Senin, 5 Januari 2026. Agenda utama rapat tersebut adalah Pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Kedua berupa penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Grobogan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, SE., MM, dan dihadiri Bupati Grobogan, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD dari seluruh fraksi.
Ketua DPRD Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian penting dari proses pembentukan peraturan daerah guna menjamin ketersediaan perumahan yang layak dan kawasan permukiman yang tertata.
“Rapat Paripurna Ke-2 ini merupakan tahapan penting dalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagai upaya DPRD bersama pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umum yang berisi saran, pendapat, serta pertanyaan sebagai bahan pendalaman materi sebelum masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.
“Masukan dari fraksi-fraksi akan menjadi landasan dalam penyempurnaan Raperda agar benar-benar memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat Grobogan,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD secara bergantian menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda dimaksud. Selain itu, rapat juga membahas perubahan susunan alat kelengkapan dewan yang kemudian disepakati dan ditetapkan melalui keputusan DPRD.
Rapat Paripurna Ke-2 DPRD Kabupaten Grobogan Tahun Sidang 2026 ditutup secara resmi setelah seluruh agenda terselesaikan dengan tertib dan lancar.






