MEDAN || jatenggayengnews.com – Pelapor dugaan tindak penganiayaan berat (anirat), Leo Sihombing (49), mendesak Polrestabes Medan segera menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap anaknya. Pasalnya, dua korban, yakni Rizki Tarigan (20) dan Gleen Ditto Oppusunggu (19), hingga kini masih mengalami trauma dan merasakan sakit akibat penganiayaan tersebut.
“Sebelumnya kami mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan yang sudah menangkap salah seorang tersangka berinisial PS. Namun masih ada tiga pelaku lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni LS, WOP, dan SP, yang sampai sekarang masih bebas berkeliaran,” ujar Leo Sihombing kepada wartawan, Sabtu (24/1).
Leo menegaskan, pihaknya mendesak Polrestabes Medan agar segera menangkap ketiga tersangka tersebut dan memberikan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.
Peristiwa penganiayaan berat itu terjadi pada 23 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban Gleen Ditto Oppusunggu yang bekerja sebagai teknisi di counter ponsel milik terlapor merasa kesal karena janji pembagian hasil kerja tidak ditepati.
Korban sebelumnya dijanjikan akan mendapat pembagian hasil setiap ponsel yang dikerjakannya. Namun setelah bekerja selama tiga minggu, tersangka PS diduga ingkar janji dan hanya memberikan uang sebesar Rp100 ribu. Karena merasa dizalimi, korban kemudian mengambil beberapa unit ponsel dari toko tersebut dan pergi bersama korban Rizki Tarigan ke Hotel Kristal di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Mengetahui keberadaan kedua korban, para terlapor kemudian mendatangi hotel tersebut. Kedua korban dijemput menggunakan mobil Avanza putih milik salah seorang tersangka. Dalam kondisi tangan diikat dan mata dilakban, kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dan dianiaya secara bersama-sama.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban Rizki Tarigan mengalami sakit pada bagian kepala belakang dan dada. Sementara korban Gleen Ditto Oppusunggu mengalami memar di bagian mata kanan, leher, dan pipi, serta merasakan sakit di bagian kepala belakang.
Atas kejadian itu, Leo Sihombing melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
“Semua sama di mata hukum dan tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Kami minta agar tiga tersangka yang masih bebas segera ditetapkan sebagai DPO dan ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Leo.
Ia juga berharap kasus ini menjadi perhatian serius Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumatera Utara agar proses hukum berjalan secara adil dan tuntas.







