BANTEN || jatenggayengnews.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat kini mendapat sorotan tajam di Kabupaten Pandeglang. Sorotan muncul setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program, khususnya terkait kelayakan menu, transparansi anggaran, dan legalitas operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berdasarkan pemantauan di lapangan, beberapa dapur SPPG di Kabupaten Pandeglang diduga belum memenuhi standar kelayakan penyediaan makanan bergizi dan tidak sebanding dengan pagu anggaran yang ditetapkan. Pemerintah daerah juga mencatat banyak dapur SPPG yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang menyebut bahwa hingga Oktober 2025, dari 27 dapur SPPG yang beroperasi, hanya satu dapur di Banyubiru yang memiliki SLHS.
Menanggapi kondisi ini, Entis Sumantri, Sekretaris Jenderal DPD KNPI Kabupaten Pandeglang sekaligus aktivis HMI, menyampaikan kritik tegas terhadap pelaksanaan Program MBG.
“Presiden Republik Indonesia memiliki itikad baik dalam upaya meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat. Namun dalam implementasinya di daerah, Program Makan Bergizi Gratis justru menyisakan banyak persoalan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian standar gizi, kepentingan politik, hingga potensi ladang bisnis segelintir pihak,” ujar Entis, yang akrab disapa Tayo.
Ia menambahkan, banyak dapur SPPG masih belum memiliki izin dasar seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan PBG, serta sistem pengelolaan limbah yang memadai. Beberapa dapur bahkan memproduksi makanan dalam skala besar tanpa pengelolaan limbah cair dan padat yang profesional, berpotensi mencemari lingkungan, menimbulkan bau tidak sedap, dan menjadi sumber penyakit.
“Meski Program MBG merupakan program strategis nasional, pelaksanaannya harus tetap menjunjung prinsip kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan kesehatan masyarakat,” tegas Entis.
DPD KNPI Kabupaten Pandeglang mendesak pemerintah daerah melakukan audit menyeluruh, evaluasi, serta penegakan aturan terhadap seluruh dapur SPPG yang beroperasi. Entis menolak praktik “beroperasi terlebih dahulu, berizin kemudian” yang dinilai merusak tata kelola pemerintahan. Ia juga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi gratifikasi dalam proses verifikasi dapur SPPG oleh Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya terkait penentuan lokasi dan kelayakan dapur.
“Jika tata kelola tidak transparan dan tidak taat regulasi, Program MBG berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik di bidang lingkungan, kesehatan publik, maupun praktik korupsi yang mencederai kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Selain itu, Entis menyinggung lemahnya fungsi pengawasan dari para wakil rakyat, sehingga masyarakat mempertanyakan keberadaan pemangku kebijakan di tengah berbagai persoalan MBG.
“Di tengah problematika MBG, publik bertanya di mana peran wakil rakyat yang dahulu hadir saat pemilu. Fungsi kontrol seharusnya diperkuat, bukan justru berpotensi tumpul karena konflik kepentingan,” tutupnya.
Program MBG di Kabupaten Pandeglang kini menghadapi tekanan publik agar segera diperbaiki, transparan, dan sesuai standar hukum serta kesehatan masyarakat.






