Musim Mas Diduga Langgar Kawasan Konservasi di Riau

Nasional289 Dilihat

PELALAWAN || jatenggayengnews.com — PT. Musim Mas mendapat sorotan dari aktivis lingkungan terkait dugaan praktik agraria yang merusak lingkungan. Aktivis Hasanul Arifin dari DPD Gempur Riau menuding perusahaan itu melakukan penggarapan lahan di luar batas izin Hak Guna Usaha (HGU) yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA  Pentingnya Informasi Wilayah Binaan, TNI Komsos dengan Ketua RT

“Musim Mas diduga membuka lahan di kawasan DAS (Daerah Aliran Sungai) yang seharusnya dilindungi. Praktik ini ilegal karena dapat merusak ekosistem dan lingkungan,” ujar Hasanul, Sabtu (29/11/2025).

Selain itu, Musim Mas disebut melakukan pengalihan anak sungai di area konservasi milik perusahaan, serta dilaporkan menyuntik mati pohon sawit di Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 100 hektar di Desa Airhitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Aktivis menilai tindakan ini menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

BACA JUGA  Irjen Pol Ahmad Luthfi; Bakti Sosial Di Pemalang Berbagi Kasih Dengan Penyandang Disabilitas

Menanggapi tuduhan tersebut, pihak Musim Mas membantah adanya pelanggaran. Perusahaan menyatakan telah mematuhi semua peraturan hukum dan regulasi yang berlaku.

Meski demikian, berbagai elemen masyarakat dan aktivis tetap mempertanyakan perpanjangan HGU baru Musim Mas dan meminta pemerintah memastikan pengelolaan lahan perusahaan sesuai aturan serta ramah lingkungan.