WNA Asal PNG Ditangkap Bawa 21 Kg Ganja di Jayapura

JAYAPURA || jatenggayengnews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika lintas negara yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG). Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ditresnarkoba Polda Papua Lama pada Rabu (01/10/2025), kepolisian membeberkan bahwa pelaku ditangkap bersama barang bukti ganja seberat 21.313,82 gram.

Kegiatan dipimpin oleh Ps. Kasubbid 3 Ditresnarkoba Polda Papua, AKP Agus Kuswanto, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh awak media serta jajaran kepolisian.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran ganja di wilayah Distrik Jayapura Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit III Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan dua orang pengendara motor yang dicurigai. Salah satu pelaku berhasil melarikan diri, sementara seorang lainnya berinisial M.A., WNA asal Wewak, PNG, berhasil diamankan.

“Saat diamankan, tersangka membawa satu tas berisi ganja seberat 5 kilogram yang hendak ditukar dengan sepeda motor,” ungkap AKP Agus dalam keterangannya kepada media.

Dari pengembangan kasus, petugas menuju tempat kos rekan pelaku berinisial J. Di lokasi tersebut ditemukan puluhan kilogram ganja yang telah dikemas dalam tas, karung, serta plastik bening berukuran satu kilogram, diduga kuat untuk diedarkan.

BACA JUGA  Maroko Siap Jadi Tuan Rumah TotalEnergies AFCON 2025 dan CAF TotalEnergies WAFCON 2024

Total ganja kering yang diamankan mencapai 21,3 kilogram, dan berdasarkan pemeriksaan, pelaku bersama 11 rekannya masuk ke Jayapura menggunakan speed boat dari PNG, kemudian bersandar di Pelabuhan Pasar Inpres Dok IX.

BACA JUGA  Polda Jatim Kembalikan Motor Curian, Pastikan Proses Tanpa Biaya

Sebagian barang bukti dibawa menggunakan sepeda motor ke tempat penyimpanan sebelum diedarkan. Saat dilakukan pengembangan lebih lanjut di Pasar Inpres, tiga rekan pelaku diduga melarikan diri ke laut dengan speed boat.

Kini, tersangka M.A. (23 tahun) telah diamankan di Mapolda Papua dan menjalani proses hukum. Pihak kepolisian masih memburu pelaku lain yang melarikan diri.

“Kasus ini menunjukkan bahwa jalur perbatasan Papua masih rawan dimanfaatkan jaringan narkotika. Kami akan memperkuat patroli dan koordinasi lintas instansi guna memberantas penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan,” tegas AKP Agus Kuswanto.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2