SEMARANG || jatenggayengnews.com – Perilaku Ari Setiawan, warga Jalan Sinar Mas VII, RT 12 RW 1, Perumahan Sinar Waluyo, Kecamatan Tembalang, yang kembali memblokir jalan, memicu keresahan di kalangan warga sekitar. Warga berharap Ari dapat berubah dan kembali berbaur dengan masyarakat secara baik.
Ketua RW 1 Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Herudianto, menyampaikan bahwa meskipun Ari melakukan kesalahan, ia tetap bagian dari warga yang perlu dibina dan diberi kesempatan untuk berubah.
“Kita tidak berlebihan, yang penting masih punya hati. Itu warga saya yang harus kita bina. Kalau harus dipenjara, saya tidak setuju. Intinya dia harus sadar dan mau bertobat supaya bisa bermasyarakat dengan baik,” ujar Heru saat dihubungi oleh detikJateng, Jumat (10/10/2025).
Saat ini, warga masih menunggu tindakan tegas dari Satpol PP Kota Semarang terkait pelanggaran tersebut. Heru menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang.
“Kewenangan penuh ada di petugas. Langkah selanjutnya juga dari petugas, kami hanya mengawal dan mengikuti prosesnya,” tambahnya.
Heru berharap agar persoalan ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan jalan yang sempat diblokir bisa kembali berfungsi normal untuk aktivitas warga.
“Warga berharap masalah ini selesai dan jalan kembali normal seperti semula untuk digunakan aktivitas sehari-hari,” katanya.
Jika Ari tetap tidak sadar dan kembali melakukan pelanggaran, Heru menegaskan bahwa warga akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
“Kalau sudah ada tindakan tapi tetap bikin onar, kita akan pikirkan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ari kembali menutup Jalan Sinar Mas VII setelah sebelumnya dibongkar oleh petugas. Satpol PP Kota Semarang kemudian mengirimkan somasi agar Ari segera membuka jalan.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Semarang, Tantri Pradono, setelah rapat dengan organisasi pemerintah daerah, jika dalam waktu 7 hari Ari tidak membongkar sendiri, maka Satpol PP akan melakukan pembongkaran paksa.
“Jika dalam 7 hari tidak dilakukan pembongkaran mandiri, Satpol PP akan membongkar,” kata Tantri melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/10/25).
Material yang dipasang Ari akan diangkut dengan truk Satpol PP dan disimpan di kantor Satpol PP, dengan pengamanan dari Polsek Tembalang selama proses pembongkaran.






