BK DPRD Jeneponto Soroti Dugaan Skandal Nikah Siri

Nasional1203 Dilihat

Jeneponto || jatenggayengnews.com — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto akhirnya angkat bicara terkait mencuatnya dugaan skandal nikah siri dan menghamili istri orang yang menyeret nama salah satu pimpinan DPRD berinisial MB.

Ketua BK DPRD Jeneponto, Amdy Safri Kr Daming, menyatakan pihaknya terkejut dan kecewa atas isu yang mencoreng citra lembaga legislatif tersebut.

“Kami di Badan Kehormatan pada prinsipnya pertama kaget, kedua kecewa dengan adanya pemberitaan seperti itu. Bagaimanapun bentuknya, apa yang beredar di media sosial sangat mencoreng citra DPRD. Apalagi sekarang DPRD sedang banyak disorot. Kami sangat prihatin dengan kejadian tersebut,” ujar Safri saat ditemui di ruang rapat BK DPRD Jeneponto, Senin (27/10/2025).

Dalam pertemuan itu, Safri didampingi tiga anggota BK lainnya, yaitu Haji Sahir, Haji Emba, dan Harianto. Ia menegaskan, langkah awal BK adalah menggelar rapat internal untuk membahas mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Langkah awal kami akan melakukan rapat internal dan menyusun program kerja. Mungkin akan memanggil saksi serta yang bersangkutan untuk klarifikasi,” tambahnya.

Meski demikian, hingga kini BK DPRD Jeneponto belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut. Safri menegaskan, jika laporan sudah masuk dan terbukti melanggar, maka ada tiga jenis sanksi yang dapat dijatuhkan.

“Selama ini di BK ada tiga jenis sanksi, yakni teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian. Jadi kalau memang terbukti dan memenuhi unsur, salah satu dari tiga sanksi itu bisa dijatuhkan,” jelasnya.

Safri juga mengakui bahwa isu yang menyeret nama MB berdampak pada marwah lembaga legislatif daerah.

“Dengan pemberitaan dan isu yang beredar, kinerja kami di DPRD agak terganggu. Ini memengaruhi citra lembaga,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila benar nikah siri dilakukan setelah pelantikan anggota dewan, maka hal itu sudah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik, terlebih jika terbukti menghamili istri orang.

“Itu termasuk pelanggaran etik,” tegas Safri.

BK memastikan proses etik akan tetap berjalan tanpa harus menunggu hasil penyelidikan hukum dari pihak kepolisian.

“Proses hukum berjalan, proses etik juga berjalan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPD PKB Jeneponto, Muh Syarif Kr Patta, yang juga pimpinan partai tempat MB bernaung, mengaku berhati-hati dalam menanggapi kasus ini.

“Saya belum bisa mengomentari banyak karena belum ada kepastian hukum yang tetap. Sebagai ketua partai politik, apalagi partai Islam, tentu kami harus berhati-hati,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Syarif, baik DPRD maupun partai politik memiliki mekanisme masing-masing dalam menangani dugaan pelanggaran etik dan moral.

“Kalau di DPRD ada Badan Kehormatan yang memproses. Nanti hasilnya bisa diserahkan ke pimpinan partai politik,” jelasnya.

Di internal PKB, lanjutnya, ada Tim Dewan Suro yang berwenang menindaklanjuti laporan semacam ini.

“Di partai ada Tim Dewan Suro. Ketua Dewan Suro bersama ketua partai akan menyerahkan kasus ini ke DPW untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.

Meski demikian, pihaknya akan menunggu bukti konkret sebelum mengambil langkah terhadap kadernya.

“Kami baru akan bertindak jika ada bukti konkret. Kalau yang bersangkutan terbukti mencoreng nama partai, tentu akan kami laporkan ke DPW PKB Sulsel,” ujarnya.

Terkait isu nikah siri yang menyeret MB, Syarif menyinggung aspek hukum agama.

“Kalau nikah siri itu dibolehkan dalam agama selama perempuannya janda, karena janda bisa mewakili dirinya sendiri. Tapi kalau ada suami sah, itu persoalan lain dan harus dikonfirmasi,” jelasnya.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2