Bandar Lampung || jatenggayengnews.com — Dua lembaga antikorupsi, Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) dan Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) Provinsi Lampung, resmi melaporkan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Way Kanan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Laporan tersebut terkait dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran tahun 2024.
Laporan diserahkan langsung oleh Ketua Umum RUBIK, Feri Yunizar, dan Ketua Umum GEMBOK Lampung, Andre Saputra, S.H., pada Minggu (27/10/2025). Tiga OPD yang dilaporkan yaitu Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Sekretariat DPRD, serta RSUD Zainal Abidin Pagar Alam Kabupaten Way Kanan.
“Berdasarkan hasil investigasi dan monitoring lapangan, kami menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan korupsi berantai dengan modus mark-up, double budgeting, dan manipulasi dokumen pertanggungjawaban,” ujar Feri Yunizar kepada wartawan.
Laporan pertama menyoroti Satpol PP dan Pemadam Kebakaran dengan total anggaran Rp 6,4 miliar. Dari jumlah tersebut, nilai kontrak sebesar Rp 288,8 juta diduga mengandung unsur penyimpangan. Dugaan pelanggaran meliputi belanja alat tulis kantor, bahan cetak, konsumsi rapat, serta bahan bakar dan pelumas.
“Kami menduga terjadi persekongkolan antara penyedia dan pengelola pengadaan. Beberapa vendor diduga berafiliasi dengan oknum pegawai, menciptakan konflik kepentingan,” ungkap Andre Saputra.
Laporan kedua menyoroti Sekretariat DPRD Way Kanan dengan total anggaran Rp 22,9 miliar dan nilai kontrak yang disorot mencapai Rp 2,1 miliar. Menurut Feri, pola penyimpangan hampir serupa dengan temuan sebelumnya.
“Pola yang sama terulang: mark-up harga satuan dan jumlah orang, pengurangan hari kegiatan, dan manipulasi administrasi pertanggungjawaban,” jelas Feri.
Selain itu, pengadaan pakaian dinas DPRD senilai Rp 699 juta dan jasa kebersihan Rp 211 juta juga diduga tidak sesuai standar harga satuan. Perjalanan dinas dengan anggaran Rp 7 miliar pun disinyalir penuh kejanggalan.
Laporan ketiga menyoroti RSUD Zainal Abidin Pagar Alam dengan total perencanaan Rp 42,9 miliar. Dugaan penyimpangan mencakup belanja bahan makanan pasien, jasa kebersihan, hingga pengadaan alat kesehatan senilai miliaran rupiah.
“Kami menemukan ketidaksesuaian antara jumlah pekerja dan pembayaran jasa kebersihan. Tidak ada absensi memadai, sementara biayanya justru dimark-up,” tegas Feri Yunizar.
Andre menambahkan, pola penyimpangan di ketiga OPD tersebut menunjukkan modus sistematis dan terstruktur. “Mulai dari perencanaan yang asal copy-paste, persekongkolan pengadaan, hingga manipulasi dokumen pertanggungjawaban,” katanya.
Kedua organisasi mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas karena kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat Way Kanan. Temuan kami menunjukkan dugaan gratifikasi berantai dan berjamaah,” ujar Feri Yunizar menegaskan.
Laporan RUBIK dan GEMBOK dilengkapi dengan dasar hukum UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan whistle blowing system di lingkungan Kejaksaan RI.






