Foto: Bea Cukai Jateng DIY Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal
DEMAK || jatenggayengnews.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY) berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 1.792.800 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai dari sebuah truk boks berpendingin, dengan total nilai barang mencapai Rp2,66 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp1,33 miliar.
Penindakan dilakukan di Jalan Raya Demak–Semarang, Kecamatan Sayung, pada Selasa (30/9/2025), setelah tim intelijen Bea Cukai memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal yang melintas di wilayah pengawasan mereka.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil dari koordinasi dan analisis intelijen yang dilakukan secara matang.
“Dalam penindakan di Demak ini, kami mengamankan 1.792.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,66 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,33 miliar,” ujar Megah Andiarto dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
Menurut Megah, informasi awal diperoleh dari hasil pemantauan intelijen mengenai adanya aktivitas distribusi rokok ilegal di jalur pengawasan Pantura. Menindaklanjuti hal itu, petugas melakukan analisis pra-penindakan dengan mengamati kendaraan yang diduga membawa barang ilegal di jalur Kudus–Semarang dan Grobogan–Semarang.
Sekitar pukul 11.00 WIB, tim pengawasan menemukan kendaraan dengan ciri-ciri sesuai informasi melintas di jalur Pantura Demak. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 119 karton rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai di dalam truk boks tersebut.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” pungkas Megah Andiarto.
Barang bukti beserta sarana pengangkut saat ini telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.






