SEMARANG||Jatenggayengnews.com_Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat komitmennya dalam melindungi stabilitas ketenagakerjaan dan kesejahteraan para pekerja. Melalui langkah strategis, Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., meluncurkan berbagai program prioritas mulai dari pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga peningkatan upah buruh.Kebijakan perlindungan ketenagakerjaan ini dibahas secara intensif saat Gubernur menerima Kunjungan Kerja Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, pada Senin, 27 Juli 2026. Salah satu instrumen utama yang menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK.Satgas PHK mengemban tugas krusial sebagai garda depan preventif untuk mengawasi perusahaan yang mulai menunjukkan tanda-tanda masalah finansial atau operasional. Melalui intervensi dini, tim ini berupaya meminimalkan potensi terjadinya pengurangan tenaga kerja massal di wilayah Jawa Tengah.Jika opsi PHK pada akhirnya benar-benar tidak dapat dihindari, Satgas ini akan mengawal pemenuhan hak-hak normatif pekerja secara ketat. Pengawasan mencakup jaminan pembayaran uang pesangon, jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, hak uang lembur, serta hak-hak ketenagakerjaan lainnya.
Gubernur Jateng Bentuk Satgas Cegah PHK Buruh






