Wacana Pemekaran Salatiga Picu Penolakan Wilayah Kabupaten Semarang

SALATIGA || jatenggayengnews.com – Isu pemekaran wilayah di Provinsi Jawa Tengah kembali mengemuka, kali ini menyangkut rencana perluasan Kota Salatiga dengan mengambil sebagian wilayah dari Kabupaten Semarang. Meski masih sebatas wacana, gagasan ini telah memicu perdebatan sengit antara pejabat kedua daerah dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Wacana tersebut mencuat sebagai bentuk usulan pengembangan wilayah Salatiga melalui pembentukan kecamatan baru yang mencakup wilayah-wilayah di Kabupaten Semarang. Beberapa kecamatan yang disebut-sebut termasuk dalam rencana pemekaran antara lain Tuntang, Pabelan, Suruh, Getasan, Banyubiru, dan Tengaran.

Ketua DPRD Kota Salatiga, Teddy Sulistyo, menyatakan bahwa usulan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Semarang yang wilayahnya lebih dekat dengan Salatiga. Menurutnya, banyak warga di kecamatan-kecamatan tersebut justru beraktivitas dan memenuhi kebutuhan sehari-hari di Salatiga ketimbang ke pusat Kabupaten Semarang.

“Warga di wilayah perbatasan lebih banyak berinteraksi dengan Salatiga, mulai dari layanan, ekonomi, hingga pendidikan. Maka kami ingin akomodasi pelayanan menjadi lebih efektif,” jelas Teddy Sulistyo.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini sebagian pelayanan publik untuk warga di wilayah-wilayah tersebut secara administratif justru lebih dekat dan praktis dilakukan di Salatiga.

BACA JUGA  Babinsa Ajak Warga Karya Bakti Pembersihan Pantai Tambakbulusan

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Heru Subroto, Kepala Bagian Humas Pemkab Semarang. Ia menyatakan bahwa pelayanan publik di wilayah Kabupaten Semarang, termasuk daerah perbatasan, selama ini berjalan lancar dan tidak ada aduan signifikan dari masyarakat.

“Kami tidak melihat adanya kekurangan layanan di wilayah terluar. Bahkan pengembangan industri sudah diarahkan ke Kecamatan Susukan, Tengaran, dan Kaliwungu,” ujar Heru Subroto.

Penolakan tegas juga disampaikan oleh Bupati Semarang, Mundjirin, yang menyatakan bahwa rencana pemekaran wilayah tidak bisa dilakukan sembarangan. Ia menegaskan bahwa proses pemekaran harus mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat yang saat ini masih memberlakukan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB).

“Aturannya jelas, moratorium masih berlaku. Kita seharusnya fokus pada pemerataan pelayanan, bukan memperdebatkan batas wilayah,” ujar Mundjirin.

Gubernur Jawa Tengah saat itu, Ganjar Pranowo, turut memberikan tanggapan. Ia mengimbau seluruh kepala daerah agar tidak melanjutkan wacana pemekaran yang bisa memicu konflik antarwilayah.

“Jangan bermimpi menambah luas wilayah. Prioritas kita adalah peningkatan pelayanan publik, bukan memperluas administrasi,” tegas Ganjar Pranowo.

Ganjar juga menyampaikan bahwa polemik serupa pernah terjadi antara Kota Magelang dan wilayah sekitarnya, namun hingga kini belum terselesaikan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dan penyelesaian konflik secara damai.

BACA JUGA  ASN Salatiga Laporkan Dugaan Pemerasan Berkedok Pers

Saat ini, Kota Salatiga memiliki luas wilayah sekitar 57,36 km², dengan empat kecamatan dan 23 kelurahan. Penduduknya mencapai lebih dari 200 ribu jiwa berdasarkan data tahun 2022. Meskipun pihak Salatiga mengklaim pemekaran bertujuan untuk efisiensi pelayanan, pihak Kabupaten Semarang menegaskan bahwa semua kebutuhan masyarakat telah diakomodasi dengan baik.

BACA JUGA  Cipta Kondisi, Polres Semarang laksanakan Patroli skala besar. 

Dalam menghadapi wacana ini, para pemangku kepentingan diharapkan duduk bersama mencari solusi terbaik yang berorientasi pada pelayanan dan pembangunan berkeadilan, bukan sekadar perluasan wilayah administratif.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2