SALATIGA || jatenggayengnews.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kota Salatiga, Bagus Kadarman, melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, Kamis (4/12/2025). Laporan teregister pada pukul 17.44 WIB dengan Nomor STTLP/266/XII/2025/JATENG/SPKT dan dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/266/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TENGAH, dengan sangkaan Pasal 368 KUHP tentang dugaan pemerasan.
“Pelapor atas nama Bagus Kadarman dan Terlapor masih dalam lidik,” demikian tertulis dalam dokumen laporan yang ditandatangani pelapor dan pihak kepolisian.
Kuasa hukum Bagus, Muhammad Sofyan, S.H., menjelaskan laporan itu terkait sejumlah pemberitaan daring yang dinilai merugikan nama baik kliennya.
“Terkait beberapa pemberitaan beberapa hari terakhir yang menyangkut nama dan kedudukan klien saya, Mas Bagus Kadarman, maka pada kesempatan ini kami sampaikan klarifikasi sebagai hak jawab, agar publik mendapatkan informasi berimbang,” ujar Sofyan saat konferensi pers di kawasan JLS Salatiga, Kamis malam.
Menurut Sofyan, pemberitaan itu muncul di lima situs media online dan menyebar di Facebook, menuding Bagus memiliki wanita idaman lain, menikah siri, serta menggunakan dana proyek untuk membangun rumah atau kos-kosan.
“Menurut keterangan klien saya, itu berita bohong, fiktif, hoaks, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu asumsi tanpa dasar, dan saya pastikan hoaks,” tegas Sofyan.
Sofyan mengungkap adanya dugaan keterlibatan seseorang bernama Feri, yang identitas aslinya diduga Oktaviano Saktiawan alias Sekti Leksono. Orang ini disebut menghubungi Bagus melalui WhatsApp pada 30 November 2025 dan meminta uang Rp50 juta dengan janji menghapus pemberitaan. Negosiasi berakhir pada angka Rp5 juta, yang kemudian ditransfer ke rekening atas nama Sekti Leksono.
“Setelah menerima uang itu pun yang bersangkutan masih menghubungi dan meminta tambahan. Namun berita tetap disebarluaskan,” ujar Sofyan. Ia menilai tindakan tersebut termasuk dugaan pemerasan menggunakan kedok pers.
Bagus Kadarman secara tegas membantah seluruh tuduhan yang beredar.
“Saya tegaskan semua berita itu tidak benar. Kapan saya nikah siri hingga punya anak? Tolong ditunjukkan siapa, kapan, di mana. Saya siap tes DNA kalau memang benar. Itu fitnah,” ujar Bagus kepada MatalensaNews.com.
Bagus menyatakan ia merasa sangat dirugikan, baik sebagai ASN maupun sebagai kepala keluarga.
“Saya punya anak, istri, dan keluarga besar. Saya sebagai ASN Kota Salatiga merasa dirugikan pribadi, keluarga, dan institusi saya, Dinas Sosial Kota Salatiga serta Pemerintah Kota Salatiga pada umumnya,” tuturnya.
Kasus ini kini dalam penyelidikan Polda Jawa Tengah. Pihak kuasa hukum membuka peluang penggunaan Undang-Undang Pers maupun Undang-Undang ITE dalam perkembangannya. Hingga berita ini diterbitkan, terduga pelaku Oktaviano Saktiawan alias Sekti Leksono belum berhasil dikonfirmasi.







