BOJONEGORO || jatenggayengnews.com – Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok debt collector terhadap seorang warga bernama Kolis di Bojonegoro memicu keprihatinan publik. Meskipun terdapat bukti video yang memperlihatkan aksi pengeroyokan, hingga kini tidak ada satu pun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan oleh pihak kepolisian.
Yang mengejutkan, korban dalam kasus ini justru dilaporkan balik dan kini berstatus sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Mohammad Khoirul Fuad, S.H., yang menilai bahwa proses hukum berjalan tidak adil dan terkesan berat sebelah.
“Klien kami sudah resmi melaporkan aksi kekerasan debt collector itu sejak 23 Agustus 2025, dengan bukti laporan Nomor STPL/06/VIII/2025/SPKT/POLSEK KAPAS/POLRES BOJONEGORO. Bahkan sudah ada SPDP bahwa kasus ini naik ke penyidikan. Tapi sampai hari ini, tidak satu pun pelaku ditetapkan tersangka,” ujar Fuad kepada wartawan, Sabtu (30/8/2025).
Ia menambahkan bahwa sehari setelah laporan Kolis masuk, yakni pada 24 Agustus 2025, kliennya justru dilaporkan balik atas dugaan penganiayaan ringan.
“Ironisnya, klien kami malah ditetapkan sebagai tersangka pasal 352 KUHP dan wajib lapor. Sementara pelaku kekerasan yang jelas-jelas terekam kamera justru belum disentuh hukum,” tambahnya.
Kuasa hukum korban mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan secara profesional dan tidak berpihak, mengingat kasus ini sudah menjadi perhatian luas masyarakat.







