Galian Ilegal Sungai Wulan Resahkan Warga, Pemerintah Dinilai Abai

Foto: Galian Ilegal Sungai Wulan Resahkan Warga, Pemerintah Dinilai Abai

DEMAK || jatenggayengnews.com – Masyarakat Desa Kedung Waru Kidul, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, dikejutkan oleh aktivitas galian tanah ilegal yang dilakukan di Sungai Wulan, Sabtu (26/7/2025). Aktivitas ini dituding kuat hanya demi kepentingan pribadi, tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Galian tersebut menyebabkan tanah tercecer di jalanan, menimbulkan polusi debu saat cuaca panas dan menjadi sangat licin saat hujan turun. Kondisi ini sangat membahayakan para pengguna jalan. Beberapa pengendara bahkan dilaporkan terjatuh akibat kondisi jalan yang buruk.

BACA JUGA  Dandim 0716/Demak Ikuti Gowes Kemerdekaan Sareng Gus Dlowi, Ponpes Al Hidayat, Krasak, Temuroso

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa tanah hasil galian dijual ke beberapa desa sekitar. “Tanahnya dijual ke Desa Tugu Ngeplik, ke Desa Wonorejo, bahkan mungkin nanti menyebar ke desa-desa lainnya,” ungkapnya.

Warga mempertanyakan sikap aparatur pemerintah yang terkesan tidak peduli dan tidak mengambil tindakan tegas terhadap tambang ilegal tersebut. Mereka menduga adanya pembiaran dari pihak desa hingga aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Virall, Tahanan Kasus Penganiayaan Menikah di Mapolres Purbalingga

“Itu jelas-jelas tambang ilegal, kenapa dibiarkan begitu saja? Ini bukti ketidakpedulian aparat pemerintah. Hukum seolah lumpuh di hadapan pelanggaran seperti ini,” ujarnya dengan nada kesal.

Ia juga menambahkan bahwa galian tersebut tidak hanya membahayakan pengguna jalan, namun juga berpotensi memicu banjir karena mengubah struktur aliran Sungai Wulan. “Kemarin waktu hujan, jalanan jadi sangat licin. Banyak pengendara jatuh. Lalu siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi kecelakaan atau banjir akibat galian ini?” tanyanya.

BACA JUGA  Dosen Perempuan Sidrap Diduga Diperkosa Rekan Sejawat di Mess

Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum agar praktik ilegal ini segera dihentikan demi keselamatan dan kelestarian lingkungan sekitar.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2