TEMANGGUNG || jatenggayengnews.com — Ribuan warga Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menerima bantuan sosial senilai Rp600.000 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Provinsi Jawa Tengah. Bantuan ini menyasar 11.161 penerima manfaat, yang terdiri dari buruh tani tembakau, buruh tani cengkih, dan buruh pabrik tembakau. 9 Juli 2025
Bantuan DBHCHT diberikan sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial dan kesejahteraan bagi masyarakat yang terlibat dalam sektor pertembakauan, khususnya kelompok pekerja informal yang rentan secara ekonomi.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Heri Kardono, menjelaskan bahwa selain bantuan dari provinsi, Pemkab Temanggung juga akan menyalurkan bantuan DBHCHT dari anggaran kabupaten pada Agustus 2025 mendatang, dengan jumlah penerima lebih dari 8.000 orang.
“DBHCHT kabupaten ini sama dengan provinsi, besarannya per bulan Rp300 ribu. Kita berikan selama empat bulan. Tahap pertama kita berikan dua bulan dulu, sejumlah Rp600 ribu, kita bagikan di bulan Agustus, kepada sekitar 8 ribu penerima manfaat,” terang Heri Kardono, Rabu (9/7/2025).
Bantuan DBHCHT Provinsi dan Kabupaten diberikan dalam bentuk uang tunai langsung kepada penerima manfaat sesuai data yang telah diverifikasi bersama perangkat daerah, termasuk Dinas Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja, dan aparat desa setempat.
Heri menambahkan bahwa program ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan hasil dari cukai tembakau dapat kembali kepada masyarakat yang bersentuhan langsung dengan komoditas tersebut.
“Bantuan ini adalah bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara. Dana dari cukai dikembalikan ke rakyat, khususnya mereka yang bekerja di sektor tembakau dan cengkih. Harapannya, ini bisa meringankan beban dan meningkatkan daya beli masyarakat,” lanjutnya.
Penyaluran DBHCHT Provinsi dilaksanakan secara bertahap, dengan pendampingan dari Dinas Sosial dan petugas di lapangan guna memastikan distribusi tepat sasaran dan transparan.






