BOYOLALI || jatenggayengnews.com – Kepolisian Resor Boyolali masih terus menyelidiki dugaan penipuan berkedok investasi oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Koperasi ini diduga telah menjaring ribuan nasabah di wilayah Boyolali dengan iming-iming keuntungan besar dari aktivitas yang disebut “menabur”, istilah yang mereka gunakan untuk investasi.
Meski jumlah nasabah diperkirakan mencapai ribuan, baru sebagian kecil yang melaporkan kerugian mereka ke aparat. Banyak yang memilih diam karena masih berharap dana investasi mereka yang mencapai jutaan hingga miliaran rupiah bisa kembali.
Salah satu nasabah, Jhon (nama samaran), pertama kali mendengar tentang koperasi tersebut pada tahun 2020 dari temannya. Awalnya, ia tak tertarik. Namun setelah melihat teman-temannya menerima keuntungan besar, ia akhirnya ikut bergabung dua tahun kemudian.
“Selama dua tahun, saya rutin mendapat transfer keuntungan hingga 200 persen dari nilai investasi awal,” ujar Jhon pada Rabu (11/6/2025). Menurutnya, koperasi tersebut mengklaim memiliki lebih dari 60 unit usaha aktif, meskipun sebagian di antaranya tampak hanya sebagai pelengkap untuk meyakinkan calon investor.
Ia juga mengungkapkan bahwa sistem kerja koperasi ini mirip dengan skema multilevel marketing (MLM). Ada mentor yang bertugas mencari calon anggota baru, dan setiap anggota yang berhasil merekrut akan mendapatkan poin atau keuntungan tambahan.
Pernyataan Jhon diperkuat oleh Anton (nama samaran), nasabah lainnya. Ia menyebut koperasi memiliki tim promosi yang sangat aktif membuat konten untuk menarik calon nasabah. Salah satu video, kata Anton, menampilkan ketua koperasi sedang berada di Tiongkok seolah memborong alat berat untuk usaha tambang.
“Padahal kenyataannya, dia hanya menghadiri pameran. Tidak membeli apa pun. Itu cuma untuk pencitraan,” tegas Anton.
Saat ini, sejumlah nasabah dari Boyolali, Solo, dan wilayah lain telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Mereka juga membuat petisi agar ketua koperasi, Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro, segera diproses secara hukum.






