SEMARANG || jatenggayengnews.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Program Strategis Nasional Koperasi Merah Putih melalui pendekatan operasi intelijen. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pelaksanaan program berjalan sesuai dengan aturan, tepat sasaran, dan terbebas dari penyimpangan sejak dini. 28 Juni 2025
Kepala Kejati Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto, menyampaikan bahwa pengawasan tidak hanya akan dilakukan melalui jalur penegakan hukum pidana, melainkan juga memanfaatkan instrumen hukum perdata, intelijen, dan pendekatan hukum usaha.
“Kami akan menerapkan langkah pengamanan sejak tahap awal, biasanya lewat mekanisme yang dikenal sebagai operasi intelijen tertentu. Ini adalah bagian dari tugas internal Kejati,” ujar Hendro kepada Bidik-Kasusnews, Sabtu (28/6/2025).
Hendro menambahkan, program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari Astacita Presiden dan selaras dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan peran koperasi dalam mendorong ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya aparat penegak hukum.
“Pengawalan tidak hanya jadi tanggung jawab kejaksaan, tapi semua elemen masyarakat. Publik harus aktif mengawasi agar koperasi benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi rakyat,” tegasnya.
Sebagai langkah nyata, Kejati Jateng telah mengarahkan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah provinsi tersebut untuk turut serta dalam pengawasan implementasi program. Arahan itu telah disampaikan langsung oleh Hendro dalam rapat virtual bersama para Kajari.
Program Koperasi Merah Putih sendiri diinisiasi melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, dengan target pembentukan 80.000 koperasi baru secara nasional. Setiap koperasi akan memperoleh dukungan modal sebesar Rp 3 miliar, yang disalurkan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam bentuk pinjaman.
Karena bersumber dari APBN, program ini membutuhkan pengawasan ketat guna mencegah penyelewengan anggaran.
“Setiap rupiah dari negara harus dipastikan sampai ke sasaran dan tidak diselewengkan,” tandas Hendro.
Selain koperasi, Kejati Jateng juga mengawal program strategis lainnya, seperti pengendalian inflasi daerah dan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh program ini dinilai sebagai bagian penting dalam memperkuat struktur sosial ekonomi nasional secara berkelanjutan dan merata.
Dengan pengawasan berlapis dan pendekatan menyeluruh, Kejati Jateng berharap tidak ada celah pelanggaran hukum yang menghambat pelaksanaan program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.







