Dugaan Pungli DPRD Banjar Bisa Masuk Ranah Korupsi
BANJAR || jatenggayengnews.com – Dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan DPRD Kabupaten Banjar tengah menjadi sorotan publik dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi ataupun pemerasan. Jika terbukti, maka tindakan tersebut bisa dijerat menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dijelaskan oleh para pakar hukum pada Sabtu (28/6/2025).
Kendati telah dibantah oleh pihak pimpinan DPRD Banjar, yang menyebut pungutan tersebut bersifat sukarela dan dalam semangat gotong royong, pernyataan itu masih dipertentangkan oleh sebagian anggota dewan lainnya. Kondisi ini mengindikasikan perlunya peran aktif aparat penegak hukum guna memastikan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Plt. Pengamat Hukum Tata Negara, Dr. Hasanuddin Malik, menjelaskan bahwa pungli didefinisikan sebagai permintaan atau penerimaan uang atau barang oleh seseorang yang memiliki jabatan, tanpa dasar hukum yang sah. “Jika dilakukan oleh pejabat publik atau penyelenggara negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai korupsi,” tegas Hasanuddin.
Ia menambahkan bahwa perbuatan pungli bisa dijerat melalui beberapa pasal dalam KUHP seperti Pasal 368 (pemerasan) dan Pasal 423 (penyalahgunaan jabatan), serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk soal gratifikasi dan suap.
Menurut Hasanuddin, pungli tak hanya merugikan dari aspek hukum, tetapi juga memiliki dampak sosial yang besar. “Pungli merusak kepercayaan publik, melemahkan moral masyarakat, dan mendorong terbentuknya budaya koruptif yang sistemik. Jika dibiarkan, maka hal ini akan merusak sendi-sendi etika pemerintahan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dalih ‘uang solidaritas’ atau ‘dana gotong royong’ yang tidak diatur dalam mekanisme resmi tetap dapat dikualifikasikan sebagai pungli jika bersifat wajib atau menimbulkan tekanan bagi penerima. “Uang seperti itu, jika diparkir untuk dana taktis atau kebutuhan non-transparan, sangat potensial menjadi pundi-pundi korupsi,” tambahnya.
Sebagai bentuk upaya pencegahan dan penindakan, Hasanuddin mendorong agar masyarakat dan pihak internal DPRD yang mengetahui praktik tersebut segera melapor ke aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK.
“Pungli bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Ini harus disikapi dengan serius,” pungkasnya.






