KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Jalan di Sumatera Utara

Foto: KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Jalan di Sumatera Utara

JAKARTA || jatenggayengnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di Provinsi Sumatera Utara. Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (28/6/2025), Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dua tersangka berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut, yakni TOP selaku Kepala Dinas dan RES sebagai Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA  Woww.. Oknum Polri Dituntut Hukuman Mati Bersihkan Institusi

Selain itu, HEL dari Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut juga turut dijerat, bersama dua pelaku dari pihak swasta: KIR sebagai Direktur Utama PT DGN dan RAY selaku Direktur PT RN yang juga merupakan anak dari KIR.

“Proyek yang dimanipulasi nilainya mencapai Rp231,8 miliar. Salah satunya proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar,” jelas Asep. Ia menambahkan bahwa TOP memerintahkan RES untuk langsung menunjuk PT DGN tanpa melalui proses lelang terbuka sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa.

Lebih lanjut, Asep menyebut modus korupsi ini juga melibatkan manipulasi sistem e-katalog agar PT DGN dipastikan menang tender. Dalam prosesnya, KIR dan RAY diduga memberikan suap kepada RES melalui transfer bank, sementara HEL disebut menerima gratifikasi senilai Rp120 juta dari Maret 2024 hingga Juni 2025 sebagai imbalan atas pengaturan proyek.

BACA JUGA  Kontribusi Positif TNI untuk Masyarakat: Pangdam IV/Diponegoro Gelar Kegiatan Offroad dan Bakti Sosial

Dari hasil OTT, KPK menyita uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga merupakan sisa dari suap terkait proyek tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai perannya. KIR dan RAY dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP. Sedangkan TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA  Skandal Penipuan Rp900 Juta: Oknum Polisi di Pemalang Ditahan, Berkas Siap Disidang!

“Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk proses penyidikan selama 20 hari pertama,” pungkas Asep.