BLITAR || Jatenggayengnews.com – Dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Blitar Kota kembali menjadi sorotan publik. Meski sebelumnya telah ramai diberitakan dan mendapat perhatian masyarakat, aktivitas yang disebut-sebut berlangsung di kawasan Sidomulyo, Kecamatan Ponggok, Kota Blitar, diduga tetap digelar tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Sebelumnya beredar informasi mengenai sebuah turnamen adu ayam yang menawarkan hadiah utama berupa seekor sapi dan kambing. Kegiatan tersebut dikabarkan akan berlangsung pada Sabtu (20/06/2026).
Dalam konfirmasi sebelumnya, Wahyu yang disebut sebagai penyelenggara kegiatan mengaku bahwa acara tersebut ditunda dengan alasan adanya agenda serupa di wilayah Sragen. Namun, informasi tersebut berbeda dengan keterangan yang diperoleh dari seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Menurut narasumber tersebut, kegiatan tetap berlangsung meskipun dilakukan secara tertutup dan tanpa penyebaran undangan secara luas.
“Acara tetap ada. Undangan memang tidak disebar, para pemain langsung dihubungi lewat telepon,” ujar narasumber kepada awak media, Sabtu (20/06/2026).
Ia juga menilai pernyataan mengenai penundaan acara diduga hanya untuk menghindari sorotan publik dan pemberitaan media.
“Kalau dibilang ditunda itu tidak sesuai kenyataan. Acara tetap berjalan, hanya dibuat lebih tertutup,” tambahnya.
Situasi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut telah lebih dahulu diketahui publik dan bahkan telah disampaikan kepada aparat penegak hukum setempat.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo disebut telah menerima informasi terkait maraknya dugaan praktik perjudian melalui pemberitaan media. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi terkait langkah penindakan yang akan dilakukan.
Sementara itu, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Terima kasih informasinya, akan kami tindaklanjuti. Jika ada warga masyarakat yang mengetahui adanya praktik perjudian, silakan menghubungi layanan kepolisian 110,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/06/2026).
Dalam perspektif hukum, sabung ayam yang mengandung unsur taruhan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan guna menjaga ketertiban serta menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.






