Foto: Oknum Pegawai RSUD Bojonegoro Diduga Pungli, Janji PNS Palsu
BOJONEGORO || jatenggayengnews.com – Pihak RSUD Sosodoro Djatikoesoemo akhirnya angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret salah satu pegawainya berinisial W. Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUD, Abdul Aziz, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan W merupakan tindakan individu dan sama sekali tidak berkaitan dengan kebijakan institusi.
Aziz menjelaskan bahwa sejak lama pihak rumah sakit telah menyosialisasikan bahwa proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan RSUD tidak dipungut biaya. Pihak manajemen juga sudah memanggil dan mengklarifikasi baik dari pihak korban maupun terduga pelaku.
“Oknum tersebut masih aktif sebagai PNS, namun akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Abdul Aziz pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Menanggapi isu adanya enam korban lain, Aziz menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mengakuinya. Pihak RSUD pun kembali mengimbau seluruh pegawai agar tidak melakukan praktik seperti itu karena ada konsekuensi hukum yang berat.
“Jika ada masyarakat yang dimintai uang dengan iming-iming bisa masuk PPPK, kami minta segera lapor ke instansi berwenang,” tambah Aziz.
Kasus ini terungkap setelah beberapa korban mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum pegawai RSUD tersebut. Salah satunya adalah PR, orang tua dari tenaga medis magang, yang mengungkap bahwa anaknya dijanjikan menjadi PNS dengan membayar sejumlah uang. PR mengaku telah mentransfer Rp25 juta dari permintaan total Rp60 juta sebagai uang muka pada 9 September 2024 dan menunjukkan bukti transfer.
Menanggapi kasus ini, anggota Komisi C DPRD Bojonegoro, Natasha Devianti, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil jajaran manajemen RSUD untuk meminta klarifikasi. “Kita sudah jadwalkan pemanggilan. Ini perlu diklarifikasi, karena ini tindakan serius,” ujarnya, Jumat, 30 Mei 2025.
Politisi yang akrab disapa Sasa itu menegaskan bahwa jika dugaan pungli terbukti, maka akan direkomendasikan sanksi tegas berupa pemecatan. “Ini tergolong tindak pidana. Tapi kita tetap utamakan klarifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lanjut,” pungkasnya.










