Ketua DPR RI Desak Pemerintah Bubarkan Ormas Preman yang Resahkan Masyarakat

Tentang Kami340 Dilihat

Jakarta || Jatenggayengnews.com-Ketua DPR Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) preman yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban.

Puan menyamapaikan hal itu menyusul insiden pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan (Tangsel) oleh sebuah ormas GRIB Jaya.
“Kalau memang berbau premanisme, ya segera bubarkan. Jangan sampai negara kalah oleh aksi-aksi premanisme,” tegas Puan di kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (25/5/2025) dilansi Antara.

BACA JUGA  Serahkan SK Pengawas Perumda Tirtanadi, Gubernur Sumut Bobby Nasution Minta Optimalkan Layanan

Puan juga meminta agar aparat penegak hukum mengevaluasi tindakan pendudukan aset negara oleh ormas.

Ia juga meminta pemerintah menindak tegas setiap pelanggaran hukum.

BMKG sebelumnya melaporkan dugaan pendudukan sepihak lahan seluas 127.780 meter persegi oleh ormas preman Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Kelurahan Pondok Betung, Tangsel.

Laporan resmi telah diajukan ke Polda Metro Jaya, menyebut gangguan ini sudah terjadi selama hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG.

BACA JUGA  Pensiunan Janda dan Duda PNS Wajib Tahu, Ada Kabar Baik Soal Gaji!

Polisi Tangkap 17 Orang Terkait

Polda Metro Jaya akhirnya bertindak tegas dengan membongkar bangunan diduga milik ormas di atas lahan BMKG pada Sabtu (24/5/2025). Sebanyak 17 orang ditangkap dalam operasi tersebut.

“Kami mengamankan 17 orang terkait pendudukan lahan milik negara,” kata Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Puan mengingatkan, negara tidak boleh kalah terhadap kekuatan yang melanggar hukum. Apalagi jika berkedok ormas, tetapi melakukan tindakan seperti premanisme. (*)

BACA JUGA  Kades di Jawa Tengah Korupsi Anggran Desa Ratusan Juta
Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2