Polres Grobogan Ungkap Kasus Penipuan, Pelaku Seorang Residivis asal Blora

Grobogan || jatenggayengnews.com – Kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai teman majikan dan meminta agar karyawan toko yang didatangi menitipkan uang kepadanya dengan dalih untuk membayar tagihan atau hutang, terungkap oleh Polres Grobogan Sabtu, 08 Maret 2025).

Pelaku yakni H (36) seorang pria warga Desa Pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora. Aksinya terbongkar usai melakukan penipuan di sebuah toko yang berada di Desa Sembungharjo Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, dalam kasus tersebut, seorang karyawati toko diminta untuk menitipkan uang sebesar Rp. 3 juta pada pelaku. Usai menerima uang, pelaku langsung pergi meninggalkan toko.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2021 di Buru: Pembangunan Lapangan Futsal Mangkrak, Negara Diduga Rugi

“Karyawan toko tersebut, kemudian menghubungi bosnya. Tetapi, pemilik toko mengaku tidak menyuruh siapa pun untuk dititipi uang,” ujar Kasat Reskrim pada Sabtu (8/3/2025).

Kejadian itu, selanjutnya dilaporkan ke Polres Grobogan. Sat Reskrim Polres Grobogan yang menerima laporan kejadian itu, kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan, Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku juga diketahui telah melakukan aksi tersebut tak hanya di toko tersebut, namun juga di beberapa toko yang ada di wilayah Polres Grobogan.

BACA JUGA  Pencuri Todongkan Pisau Karyawan Minimarket Diringkus Polres Kediri Kota

Sat Reskrim Polres Grobogan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

“Pelaku merupakan seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan. Sebelumnya, pelaku pernah diamankan oleh Polres Kendari dan Polres Rembang,” ungkap AKP Agung.

Sementara itu, dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh petugas dari Sat Reskrim Polres Grobogan, pelaku diketahui juga melakukan aksi kejahatan tersebut di toko frozen depan Polsek Grobogan, sebuah toko di Gatak Pulokulon, ruko kencana Purwodadi, toko roti Wirosari, toko parfum Wirosari dan Brilink di Nambuhan Purwodadi.

BACA JUGA  3 Orang Kelompok Gengster Kembali Diamankan Polres Semarang 

AKP Agung menyampaikan, bahwa pelaku bakal dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2