Panglima TNI Tegaskan: Prajurit TNI yang Menjabat di Posisi Sipil Harus Mundur atau Pensiun Dini

TNI dan Polri363 Dilihat

Jakarta || Jatenggayengnews.com– Menanggapi pertanyaan publik, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI, yang disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (10/3/2025).

BACA JUGA  Satlantas Polres Kendal Gelar Ramp Check Serentak Untuk Pastikan Keselamatan Bus Umum

Panglima TNI menekankan bahwa prajurit TNI yang berdinas di Kementerian atau Lembaga lain di luar ketentuan Pasal 47 Ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dini. “TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif,” ujar Panglima TNI.

Menurutnya, prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini agar tidak melanggar ketentuan hukum yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.

BACA JUGA  Polrestabes Semarang Gelar Gerakan Pangan Murah Polri untuk Masyarakat

Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan melalui proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah disetujui, mereka akan resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi terikat dengan tugas, kewajiban, atau aturan yang berlaku di lingkungan militer.

BACA JUGA  Satgas Yankes Ops Mantap Brata Candi 2023-2024, Cek Kesehatan Personel Polres Jepara

Penegasan Panglima TNI ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan atau kesalahpahaman terkait ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil. Prinsip utama yang harus dijaga adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.