SEMARANG || jatenggayengnews.com — Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu antarwilayah di Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka residivis dengan total barang bukti sabu seberat bruto 124,15 gram.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial ATA (32), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, RA (31), warga Laweyan, Kota Surakarta, dan ADS (29), warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Mereka diketahui berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran sabu lintas kota.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Y.S. Susanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kelurahan Kudu, Kabupaten Sukoharjo.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB, petugas menangkap ketiga tersangka di sebuah kamar kos di wilayah Demalang, Kelurahan Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
“Pada hari Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, petugas kami melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di sebuah kamar kos di wilayah Demalang, Kelurahan Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo,” ungkapnya.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 35 paket sabu dengan berat bruto 16,45 gram, tiga unit telepon genggam Android, satu set alat hisap sabu, satu kaos kaki, satu timbangan digital, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka ATA mengaku sebelumnya telah mengirim paket sabu seberat sekitar 100 gram ke Kota Pekalongan melalui jasa ekspedisi.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan paket tersebut di sebuah kantor ekspedisi di Jalan Gajah Mada, Tirto, Pekalongan Barat.
“Dari lokasi kedua tersebut, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 107,7 gram yang disamarkan dalam paket pengiriman barang menggunakan kardus dan barang pelapis lainnya,” jelas Yos Guntur.
Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa tersangka ATA memperoleh sabu dari seorang berinisial D yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut diambil bersama tersangka ADS di sekitar Embarkasi Boyolali pada Sabtu (9/5/2026).
Narkotika tersebut kemudian dipecah dan dikemas bersama tersangka RA dan ADS untuk diedarkan kembali di sejumlah wilayah Jawa Tengah.
Menurut Yos Guntur, pengungkapan kasus ini menunjukkan pola jaringan narkotika yang semakin terorganisir dengan memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengelabui petugas.
“Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan peredaran narkotika, termasuk pengiriman melalui jasa ekspedisi antar kota. Namun seluruh pola tersebut terus kami antisipasi melalui penguatan penyelidikan dan pengembangan jaringan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa ketiga tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam peredaran sabu.
“Ketiga tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana narkotika. Ini menjadi perhatian serius bagi kami bahwa jaringan narkoba terus berupaya merekrut kembali mantan pelaku untuk menjalankan peredarannya,” katanya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok utama berinisial D yang diduga menjadi bagian penting dalam jaringan tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada pengedar di lapangan. Pengembangan akan terus dilakukan hingga ke jaringan pemasok utama,” pungkasnya.






