Satlantas Grobogan Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Ahmad Yani Purwodadi

Peristiwa154 Dilihat

GROBOGAN || jatenggayengnews.com — Satlantas Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus tabrak lari maut yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Purwodadi, tepatnya di depan Dinas Peternakan dan Perikanan, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 03.16 WIB dan melibatkan kendaraan Mitsubishi Light Truck bernomor polisi K-9213-CP dengan sepeda motor Honda PCX merah nomor polisi K-3320-BTF.

Berdasarkan hasil penyelidikan, truk yang dikemudikan Sudarman (55), warga Karangasem, Grobogan, melaju dari arah Purwodadi menuju Godong dengan membawa muatan sekitar 10 ribu batu bata menuju Pedurungan, Kota Semarang.

BACA JUGA  Kepsek di SDN Deli Serdang Dilaporkan atas Dugaan Penyelewengan Dana BOS dan Suap ke Wartawan

Saat tiba di lokasi kejadian, truk tersebut berusaha mendahului kendaraan lain di depannya. Namun, pada saat bersamaan dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda PCX yang dikendarai dua orang.

Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan terjadi pada bagian spion kanan truk dengan pengendara sepeda motor serta bodi samping kanan Honda PCX.

Akibat kecelakaan itu, pengendara motor bernama Teguh Budi Santoso (21), warga Candisari, Purwodadi, mengalami luka berat berupa patah kaki kanan, luka lecet, serta luka robek terbuka di kepala. Korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Purwodadi.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polres Demak Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Sementara pembonceng sepeda motor, Dani Kevin Kurniawan (19), warga Getasrejo, Kecamatan Grobogan, mengalami patah kaki kanan dan masih menjalani perawatan di RS Yakkum Purwodadi.

Kerugian material akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp1 juta.

Dari hasil pemeriksaan, sopir truk diketahui tidak memberikan pertolongan kepada korban maupun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setelah kecelakaan terjadi. Terduga sempat berhenti sekitar 500 meter dari lokasi kejadian dan turun dari kendaraan, namun kemudian melanjutkan perjalanan.

Petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan akhirnya berhasil mengungkap kasus itu melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

BACA JUGA  Skandal Korupsi BBM, Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, pengemudi truk dijerat Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang menyebabkan luka berat dan meninggal dunia, serta Pasal 312 tentang kewajiban pengemudi menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, dan melaporkan kecelakaan kepada kepolisian.

Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp75 juta.

Gambar 1 Gambar 2