Pengusaha Ikan di Pati Jadi Tersangka Penggelapan

PATI || jatenggayengnews.com — Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian ikan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Selasa (12/5/2026) yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama.

Dalam perkara itu, polisi menetapkan seorang pengusaha ikan berinisial FB (35), warga Desa Doropayung, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, sebagai tersangka.

Tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian ikan di perusahaan cold storage PT Soyo Aji Perkasa yang berada di Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana.

Kompol Dika menjelaskan, kasus bermula pada Januari 2025 saat tersangka melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan terkait stok ikan yang tersedia di gudang cold storage.

BACA JUGA  Kebut Pengecoran Jalan Program TMMD Desa Katong

“Tersangka awalnya menawarkan kerja sama pembelian ikan dengan sistem pembayaran cash tempo selama satu minggu,” jelas Kompol Dika saat konferensi pers.

Menurutnya, tersangka beberapa kali melakukan pembelian ikan dalam jumlah besar sejak 13 Januari hingga 22 Februari 2025.

“Dari hasil penyidikan, total nilai pembelian mencapai Rp3.191.296.000. Namun hingga jatuh tempo, tersangka tidak melakukan pembayaran sama sekali kepada pihak perusahaan,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan ikan hasil pembelian tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Uang hasil penjualan ikan digunakan untuk membayar utang pribadi, bermain judi online, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tegas Kompol Dika.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya admin keuangan PT SAP, staf gudang, pekerja tally, sopir, hingga pembeli ikan.

BACA JUGA  Perkuat Stabilitas Regional, Kasdam IV/Diponegoro Hadiri Rakor Forkopimda se-Jawa dan Bali di Yogyakarta

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota penjualan ikan, dokumen transaksi, rekening koran bank, kartu ATM, serta buku rekening yang berkaitan dengan aliran dana transaksi.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang kami kumpulkan, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana penipuan maupun penggelapan sehingga status yang bersangkutan kami naikkan menjadi tersangka,” terang Kompol Dika.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Pati dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis, terutama yang menggunakan sistem pembayaran tempo dalam jumlah besar,” ujarnya.

BACA JUGA  Pengamanan Paskah Semarang Berjalan Kondusif

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama empat tahun penjara,” pungkas Kompol Dika.

Gambar 1 Gambar 2