DELI SERDANG || jatenggayengnews.com – Empat pelaku yang menganiaya seorang pria hingga tewas setelah mencuri tiang jemuran berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Medan Tembung bersama Subnit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan.
Jasad pria yang hingga kini identitasnya belum diketahui, yang disebut Mr. X, ditemukan tewas tergeletak di Jalan Pondok Rowo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Keempat pelaku yang terlibat dalam penganiayaan tersebut adalah Sudirman (32), Hasan Ashari (32), Muhammad Ridho (24), dan Rahmat Dermawan. Mereka semua merupakan warga Jalan Mahoni, Dusun VI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa jasad Mr. X ditemukan dalam keadaan mengenaskan, dengan wajah penuh lebam, di semak-semak pinggir jalan. Setelah mendapatkan laporan, polisi segera melakukan identifikasi dan penyelidikan lebih lanjut terhadap korban.
Ternyata, korban tewas dianiaya setelah ketahuan mencuri tiang jemuran aluminium milik warga setempat di Jalan Mahoni, Desa Sampali, pada Selasa dini hari menjelang sahur. “Awalnya kami menerima laporan adanya pencurian jemuran di desa tersebut, tak jauh dari lokasi penemuan mayat. Korban ditangkap warga, kemudian bersama empat pelaku, mereka menganiaya korban hingga tewas. Setelah korban pingsan, jasadnya dibuang di semak-semak di pinggir jalan,” kata Bayu Putro, yang didampingi oleh Kanitreskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, Kamis (13/3/2025).
Setelah penemuan mayat tersebut, polisi langsung melacak dan menangkap keempat pelaku pada Rabu (12/3/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Sudirman, salah satu tersangka, merasa dirugikan karena tiang jemuran miliknya dicuri oleh korban. Bersama ketiga rekannya, mereka menangkap dan menganiaya korban hingga meninggal dunia. Setelah korban tak berdaya, jasadnya dibuang menggunakan becak oleh Sudirman dan Hasan Basri.






