Pungli Iuran UMKM di Perumahan Puri Delta Kiara, Warga Protes Penggunaan Fasilitas Umum

Nasional, Peristiwa769 Dilihat

BANTEN || jatenggayengnews.com – Lahan parkir yang seharusnya menjadi fasilitas umum bagi warga Perumahan Puri Delta Kiara, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, kini menuai kontroversi. Sebagian warga yang membuka usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pengurus RW 06. Pungutan tersebut dikatakan akan digunakan untuk kas RW.

Seorang pedagang UMKM yang juga merupakan warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa iuran bulanan yang diberlakukan berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 300.000. “Pungutan ini dikatakan untuk biaya listrik dan pengelolaan sampah. Namun, usaha kami tidak menghasilkan banyak sampah, dan jika ada, kami siap membersihkannya sendiri. Rasanya tidak adil karena kami sebagai warga berhak menggunakan fasilitas umum,” ungkapnya, Jumat (14/02/2025).

Pernyataan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan beberapa warga, yang merasa keberatan dengan pungutan tersebut, mengingat mereka sudah membayar sebagai penghuni dan berhak menikmati fasilitas umum tanpa biaya tambahan.

BACA JUGA  Pasar Bangris Jepara Terbengkalai, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp14 Miliar untuk Pengembangan Tahun 2025

Menyikapi hal ini, Ariyansah, Ketua RW 06 Perumahan Puri Delta Kiara, memberikan klarifikasi tertulis terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, iuran UMKM yang dipungut merupakan hasil kerja sama antara RW dengan pelaku UMKM. Iuran tersebut bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 250.000, dan digunakan untuk membiayai pengelolaan fasilitas seperti listrik dan pengelolaan sampah.

BACA JUGA  Kesiapan Kejuaraan Bola Voli Cup 2023, Dirlantas Polda Sumsel Meninjau Gedung PSCC

Ariyansah menambahkan, kebijakan ini diambil berdasarkan arahan dari Babinsa dan Babinkamtibmas, dengan tujuan agar dana tersebut dapat kembali ke masyarakat melalui kas RW. “Kami juga memiliki program untuk pengadaan sarana dan prasarana bagi UMKM. Saat ini, dana tersebut telah digunakan untuk penyediaan jalur listrik dan sistem pembuangan sampah. Ke depan, masalah ini akan kami bahas lebih lanjut dalam pertemuan RT dan RW,” jelasnya.

BACA JUGA  TNI Ajak Ibu-Ibu Ramaikan Kerja Bakti Di TMMD Sengkuyung II Serengan Surakarta

Kebijakan ini kini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga dan pelaku UMKM, yang berharap adanya kejelasan lebih lanjut mengenai penggunaan dana iuran tersebut. (Red)