



Keterangan foto: Konfirmasi ke Pihak Polres Asahan tentang kegiatan penambangan Tanah urug ilegal di Dusun III, Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
ASAHAN, SUMUT || Jatenggayengnews.com– Aktivitas tambang ilegal jenis tanah timbun yang berlangsung di Dusun III, Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, memicu perhatian. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media, kegiatan ilegal ini melibatkan alat berat ekskavator dan truk berkapasitas muatan 5 ton, yang beroperasi secara rutin setiap 15 menit dengan truk yang melintas membawa tanah timbun.
Pada Sabtu (15/02/2025), tim media melakukan investigasi di lokasi dan mengamati bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan yang sah. Terlihat jelas tidak ada papan izin usaha pertambangan di lokasi tersebut. Aktivitas ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Warga setempat mengungkapkan bahwa truk-truk yang mengangkut tanah timbun melintas dengan frekuensi tinggi, sekitar setiap 15 menit. Hal ini menunjukkan betapa masifnya aktivitas ilegal tersebut. Menanggapi temuan ini, Pers media pada 15-16 Februari 2025 telah melaporkan masalah ini kepada aparat penegak hukum (APH) dan meminta agar polisi segera memasang garis polisi (police line) untuk menghindari kelanjutan aktivitas ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Lutfi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut. AKP Rianto, salah satu anggota Reskrim Polres Asahan, memastikan bahwa tindak lanjut akan segera dilakukan untuk menindaklanjuti kegiatan tambang ilegal yang merugikan negara ini. Proses hukum akan terus berlanjut untuk menangkap pelaku yang terlibat dalam penambangan tanpa izin tersebut.
Diharapkan, pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
(Sumber: Jelajahperkara.com)






