CIREBON || Jatenggayengnews.com– Seorang TKW berinisial D (40) yang gagal bekerja di Malaysia dilaporkan ditahan oleh PT Jafa Indo Corpora Cabang Cirebon, Jawa Barat, pada Januari 2025. TKW yang awalnya diberangkatkan ke Malaysia pada 14 Juni 2024, dipulangkan pada 26 Juni 2024 karena masalah kesehatan, yakni penyakit jantung. Setelah dipulangkan, TKW tersebut tidak diperbolehkan pulang ke rumahnya tanpa memberikan jaminan berupa BPKB sepeda motor.
Menurut penuturan TKW D, setelah tiba di Cirebon, pihak PT memintanya untuk memberikan jaminan agar bisa kembali ke rumahnya. PT Jafa Indo Corpora juga meminta TKW tersebut untuk kembali bekerja, kali ini di Singapura, meskipun TKW tersebut masih membutuhkan waktu untuk pulih dari penyakit jantung yang dideritanya. TKW D mengungkapkan bahwa ia ingin pulang untuk mengobati penyakitnya dan menjenguk suaminya yang sakit, namun permintaannya tidak digubris oleh pihak PT.
Pihak PT Jafa Indo Corpora, yang bertindak sebagai sponsor, menegaskan bahwa TKW tersebut harus kembali bekerja atau memberikan jaminan tambahan sebelum diperbolehkan pulang. Pemilik PT Jafa Indo Corpora Cabang Cirebon, yang dihubungi melalui WhatsApp, menyatakan bahwa TKW D harus memiliki jaminan sebelum pulang.
Keberatan atas kondisi yang dihadapinya, TKW D sudah menunjukkan bukti medis dari rumah sakit tempat ia berobat. Namun, pihak PT tetap menolak memberikan izin pulang dengan alasan yang tidak jelas. TKW D merasa tertekan dan khawatir jika kondisinya semakin memburuk akibat penahanan ini.
Kasus ini menarik perhatian Tim Investigasi HukumKriminal.com, yang telah berupaya menggali informasi dan memberikan pemberitaan yang berimbang. Kasus penahanan TKW tanpa perhatian medis ini pun dianggap dapat berdampak buruk bagi reputasi PT Jafa Indo Corpora jika tidak segera diselesaikan.
Pihak TKW D berharap agar pemerintah, khususnya Presiden RI, Prabowo Subianto, dapat segera turun tangan untuk menertibkan PT-PT yang menyalahgunakan kewenangannya dan menyebabkan ketidaknyamanan serta keresahan bagi para TKI/TKW Indonesia.
(Sumber: HukumKriminal.com)






