Laskar Lampung Desak Usut Dugaan Solar

LAMPUNG BARAT || Jatenggayengnews.com– Pembangunan jalan akses menuju kawasan panas bumi di Register 46B Gunung Sekincau, Kabupaten Lampung Barat disorot. Proyek geotermal tersebut diduga menggunakan solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat milik perusahaan pelaksana.

 

Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, SH, menegaskan solar subsidi atau Jenis BBM Tertentu hanya untuk konsumen yang ditetapkan pemerintah sesuai Perpres 191/2014. Excavator, bulldozer, loader, maupun crane milik perusahaan tidak termasuk penerima subsidi. “Jika benar digunakan untuk usaha berskala besar, sangat merugikan masyarakat dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.

BACA JUGA  Penggerebekan Mantan Istri Kades Kutogirang, Tuduhan Mesum Tidak Terbukti

 

Laskar Lampung meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan memeriksa dugaan tersebut. Menurut aturan, penggunaan solar subsidi untuk alat berat proyek merupakan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melanggar UU Migas dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda miliaran rupiah.

Gambar 1 Gambar 2