Pemkab Grobogan Perkuat Sistem Merit untuk Wujudkan Birokrasi Profesional

BANDUNG || jatenggayengnews.com – Pemerintah Kabupaten Grobogan terus berupaya membangun birokrasi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memperkuat penerapan sistem merit dalam tata kelola kepegawaian.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Supardi, S.M., serta Kepala BKPPD Kabupaten Grobogan, Padma Saputra, S.Sos., M.M., melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat pada Senin (10/2/2025).

Jawa Barat dipilih sebagai referensi karena keberhasilannya dalam menerapkan sistem merit. Pada 2024, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan nilai Sangat Baik kepada Jawa Barat atas tata kelola kepegawaiannya. Keberhasilan ini menjadikannya sebagai model bagi banyak daerah, termasuk Grobogan, dalam membangun birokrasi yang transparan dan berintegritas.

BACA JUGA  Peduli Sesama, Koramil Andong ikuti Kegiatan Donor Darah

Dalam pertemuan tersebut, Sekda Anang Armunanto menggali informasi mengenai praktik terbaik implementasi sistem merit di Jawa Barat, termasuk tantangan serta strategi keberhasilannya. Pemerintah Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk mengadopsi dan menyesuaikan sistem ini agar dapat diterapkan secara efektif di daerahnya.

Sistem merit, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, menempatkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar utama dalam pengelolaan sumber daya manusia. Prinsip ini menjamin pengelolaan ASN yang transparan, objektif, serta bebas dari intervensi yang tidak sesuai dengan asas profesionalisme.

BACA JUGA  Kodam IV/Diponegoro Bersama Pemprov Jateng Akan Terus Bekerja Keras untuk Wujudkan Target Serapan Gabah Petani

Salah satu elemen penting dalam sistem ini adalah manajemen talenta, yang menjadi pendekatan strategis dalam mengidentifikasi, mengembangkan, dan menempatkan pegawai sesuai dengan kompetensi serta potensinya. Dengan sistem ini, kesinambungan kepemimpinan dan efektivitas organisasi dapat terjaga dalam jangka panjang.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, manajemen talenta bertujuan menciptakan birokrasi yang adaptif, inovatif, dan mampu menjawab tantangan perubahan zaman.

Konsultasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam memperkuat tata kelola kepegawaian yang berbasis data dan transparansi. Dengan mekanisme yang lebih objektif, setiap tahapan dalam manajemen ASN, mulai dari rekrutmen hingga promosi jabatan, diharapkan berlangsung secara profesional dan adil.

BACA JUGA  Tim Sparta Kembali Amankan 6 Warga Solo Sedang Pesta Miras di Nusukan

Penguatan sistem merit bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga langkah nyata dalam membangun birokrasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan sistem yang semakin solid, diharapkan ASN Kabupaten Grobogan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih efektif dan berdampak positif bagi masyarakat. (Red)

Gambar 1 Gambar 2