Rapat Paripurna DPRD Blora.
BLORA||jatenggayengnews.com – Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi, SE, M.Si, turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora yang berlangsung di Pendopo Kantor DPRD pada Kamis (16/1/2025). Agenda rapat tersebut meliputi pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora terpilih untuk Tahun 2024, serta pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Blora yang saat ini menjabat.
Ketua DPRD Kabupaten Blora, Bapak Mustopa, S.Pd.I, menjelaskan bahwa pengumuman tersebut adalah tindak lanjut dari usulan pengesahan pasangan calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur.
Sejalan dengan putusan MK nomor 27/PUU-XXII/2024, Bapak Mustopa juga menyampaikan bahwa pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Blora yang terpilih pada pemilihan 2020, yaitu Dr. H. Arief Rohman dan Ibu Tri Yuli Setyowati, ST, MM, akan dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pilkada serentak 2024. Pemberhentian ini juga akan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Kemendagri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.






