Demak||jatenggayengnews.com – Polres Kudus menangkap DMW (24), wanita asal Demak, terkait kasus penjualan video asusila yang juga melibatkan dirinya sebagai pemeran. Penangkapan dilakukan setelah laporan masyarakat terkait aktivitas tersebut di sebuah kos di Ngembalrejo, Kecamatan Bae.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, DMW menjual video melalui status WhatsApp dengan harga Rp50 ribu hingga Rp500 ribu, meraup Rp4,45 juta dalam dua hari. Tiga pria, FY (25), MAN (24), dan EDN (27), yang turut menjadi pemeran, juga diamankan.
DMW mengaku menggunakan uang hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari, perawatan, dan judi daring. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






