Penganiayaan Brutal di PT. MAR, Pelaku Klaim Bela Diri dari Ancaman Korban

KUBU RAYA ||jatenggayengnews.com– Kasus penganiayaan berat (anirat) terjadi di mess karyawan PT. MAR, Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Minggu (8/12/2024) pukul 06.45 WIB. Insiden ini melibatkan dua karyawan perusahaan, pelaku berinisial YT (51), warga Kabupaten Kayong Utara, dan korban NN (40), pria asal Nusa Tenggara Timur.

Menurut keterangan Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polsek Teluk Pakedai yang dibantu Satreskrim Polres Kubu Raya. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Soedarso Pontianak akibat luka serius yang dialaminya.

BACA JUGA  Polisi Berhasil Amankan Pria yang Viral Terekam CCTV Curi Hp di Tuban

Motif Kejadian
Ade menjelaskan bahwa pelaku mengaku menyerang korban karena merasa terancam oleh ancaman kekerasan yang sering dilontarkan korban sebelumnya.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa YT kerap menerima ancaman dari korban yang sering mengintimidasi akan memukul hingga membunuh pelaku. Hal ini membuat YT merasa perlu bertindak lebih dulu untuk membela diri,” kata AIPTU Ade, Kamis (12/12/2024).

Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban di mess karyawan untuk menanyakan alasan ancaman tersebut. Korban yang tidak merespons membuat pelaku emosi. Pelaku kemudian masuk ke mess dan mengambil sebilah parang untuk menyerang korban.

BACA JUGA  Miriss! Edarkan Uang Palsu Cewek Cantik Ditangkap Polisi

“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek serius pada kepala bagian belakang, tengkuk, dan tangan kanan,” ungkap Ade.

Langkah Penegakan Hukum
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan menunggu kondisi korban stabil agar bisa dimintai keterangan. Sementara itu, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, yang mengatur ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

BACA JUGA  Jaga Kondusivitas, Kapolres Demak Perkuat Sinergi dengan Ulaama

“Kami berkomitmen untuk memastikan kasus ini ditangani dengan adil, termasuk mengungkap motif sebenarnya di balik penganiayaan ini,” tambah AIPTU Ade.

Sumber: Humas Polres Kubu Raya
Reporter: Kusjaya

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2