Jakarta||Jatenggayengnews.com_Kejaksaan Agung Libya menangkap lima pejabat tinggi, termasuk seorang wakil menteri, dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait sistem alokasi kuota penangkapan tuna sirip biru. Penangkapan dilakukan setelah otoritas mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan kuota pada periode 2018 hingga 2025.
Kelima pejabat tersebut terdiri atas wakil menteri, direktur urusan administrasi Kementerian Sumber Daya Kelautan Libya, perwakilan pemerintah untuk Komisi Internasional untuk Konservasi Tuna Atlantik (ICCAT), serta dua anggota komite pengelola kuota penangkapan ikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga berkolusi memberikan hak eksklusif kepada satu perusahaan untuk menguasai proses alokasi kuota tuna. Tindakan itu disebut mengabaikan aturan tata kelola perikanan, merugikan kepentingan publik, dan menghilangkan hak nelayan untuk memperoleh pembagian kuota secara adil.
Kejaksaan Libya menyatakan para pejabat juga diduga memanipulasi data yang disampaikan kepada ICCAT demi memperoleh keuntungan ilegal. Praktik tersebut dinilai merusak sistem distribusi kuota dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan sumber daya perikanan yang transparan.
Kasus ini mencuat di tengah evaluasi besar-besaran sektor perikanan Libya. Pemerintah bahkan telah menangguhkan ekspor dan re-ekspor seluruh produk makanan laut selama sedikitnya 90 hari sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola. Setelah proses penyelidikan rampung, para tersangka dijadwalkan menjalani persidangan.






