MAGETAN ||jatenggayengnews.com – Rapat pembagian tanah sisipan yang diselenggarakan di Balai Desa Gebyok, Kecamatan Karang Rejo, Kabupaten Magetan, pada Minggu (22/12/2024) sore, justru memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Rapat yang bertujuan untuk membahas hak milik tanah bagi sekitar 132 warga, dianggap tidak transparan oleh sebagian besar warga setempat.
Masalah utama muncul karena Kepala Desa yang seharusnya memimpin rapat, tidak hadir, dan digantikan oleh seorang perwakilan yang sebelumnya terlibat dalam transaksi penjualan tanah tersebut. Perwakilan itu menjelaskan bahwa tanah yang menjadi masalah akan dikembalikan melalui proses hukum dengan bantuan pengacara dan prosedur pengadilan lainnya. Namun, penjelasan tersebut dianggap belum cukup memadai oleh warga.
Beberapa warga, termasuk Darminto (40), merasa kecewa karena masalah terkait tanah yang dijual dalam empat tahun terakhir tidak dibahas sama sekali. “Tanah itu tidak bermasalah, lalu mengapa harus melalui proses pengadilan? Selain itu, saat penjualan tanah empat tahun lalu, tidak semua pemilik tanah diundang atau diberitahu,” ujar Darminto, yang hadir dalam rapat tersebut.
Warga Desa Gebyok menginginkan penjelasan yang lebih rinci dan transparan mengenai proses penjualan tanah yang terjadi sebelumnya. Mereka berharap pemerintah desa memberikan informasi yang jelas dan langkah-langkah konkret untuk melindungi hak mereka sebagai pemilik sah tanah tersebut.
“Melalui rapat ini, kami berharap agar pemerintah desa memberikan penjelasan yang lebih rinci dan transparan mengenai status tanah yang telah dijual, serta langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk memastikan hak kami sebagai pemilik sah tanah tersebut dapat terlindungi,” kata Darminto.
Masyarakat menuntut adanya transparansi dalam proses ini agar mereka merasa adil dan hak mereka dipenuhi dengan jelas. “Transparansi dalam proses ini sangat penting agar masyarakat merasa adil dan mendapatkan haknya dengan jelas. Kami menuntut agar informasi yang diberikan lebih terbuka dan detail,” pungkas Darminto.






