GROBOGAN||Jatenggayengnews.com_Pemerintah Kabupaten Grobogan terus menyesuaikan arah pengelolaan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah. Langkah tersebut dilakukan melalui persetujuan bersama terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan perubahan anggaran tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kabupaten Grobogan. Bupati Grobogan Setyo Hadi hadir langsung mengikuti agenda penting tersebut bersama jajaran legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam rapat, perubahan KUA dan PPAS menjadi perhatian karena pelaksanaan APBD harus mampu menyesuaikan dinamika yang terjadi sepanjang tahun. Perubahan pendapatan, kebutuhan belanja, serta kebijakan fiskal nasional menjadi sejumlah pertimbangan dalam penyusunan penyesuaian anggaran.
Bupati Setyo Hadi menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS disusun dengan melihat perkembangan realisasi pendapatan daerah. Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian belanja serta mempertajam program dan kegiatan yang dianggap menjadi prioritas pembangunan.
Menurutnya, penyesuaian anggaran diperlukan agar perencanaan tetap realistis dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, program pembangunan yang telah ditetapkan dapat terus berjalan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Setelah melalui rangkaian pembahasan antara DPRD dan TAPD, Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 akhirnya disetujui bersama.
Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting sebelum pemerintah daerah melanjutkan proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Tahapan berikutnya diharapkan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga program dan kegiatan hingga akhir tahun memiliki dasar penganggaran yang jelas.
Bupati juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak lengah dalam mengelola anggaran. Setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara cermat, disiplin, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menekankan bahwa perubahan anggaran bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen keuangan daerah. Lebih dari itu, setiap perubahan harus diarahkan untuk memastikan program prioritas tetap berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkab Grobogan bersama DPRD melanjutkan komitmen menjaga kesinambungan pembangunan di tengah dinamika kondisi daerah dan kebijakan fiskal nasional.
Langkah tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk memastikan pengelolaan APBD Grobogan semakin efektif, tepat sasaran, serta mampu mendukung pencapaian target pembangunan hingga penghujung 2026.






