MAGELANG||Jatenggayengnews.com – Kejaksaan Negeri Magelang menghadirkan empat saksi korban dalam sidang lanjutan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa Ahmad Labib Asrori, pimpinan Pondok Pesantren Irsyadul Mutadiin di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Sidang yang digelar pada Senin (25/11/2024) ini dipimpin oleh Majelis Hakim Faharudin Said Ngaji, S.H., M.H., dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Oktavian, S.H., menjelaskan bahwa empat korban kekerasan seksual, yang merupakan santriwati pondok pesantren tersebut, hadir di persidangan dan memberikan keterangan sesuai dengan surat pemanggilan. “Hari ini kami sudah menghadirkan empat saksi korban untuk dimintai keterangan. Dua saksi hadir pada sidang pekan lalu, dan dua lainnya pada sidang hari ini,” ujar JPU Aditya.
Terdakwa Ahmad Labib Asrori, yang juga hadir dalam persidangan didampingi oleh kuasa hukumnya, telah mengakui perbuatannya melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap empat santriwati di pesantren yang diasuhnya. Aditya menambahkan, “Proses sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi kejadian dan kemungkinan juga saksi ahli pada sidang minggu depan.”
Komandan GPK Aliansi Tepi Barat, Pujiyanto (Yanto Petok’s), menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan akhir. “Kami akan terus mengikuti proses hukum ini untuk memastikan keadilan bagi korban,” tegas Yanto. Ia juga berharap agar Jaksa Penuntut Umum dapat menuntut hukuman maksimal bagi terdakwa, mengingat peran Labib Asrori sebagai seorang panutan yang malah merusak santriwatinya.
Akhmad Sholihuddin, S.H., penasihat hukum korban, menyatakan kesiapan untuk mendampingi korban dalam setiap tahap persidangan meskipun sidang dilakukan tertutup sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). “Kami berharap sidang putusan dapat dibuka untuk umum agar masyarakat dapat melihat proses hukum yang transparan,” kata Akhmad.
Sesuai dengan UU TPKS, proses persidangan kasus kekerasan seksual diatur dalam pasal 58 hingga 63, yang salah satunya memungkinkan sidang terbuka untuk umum pada saat pembacaan putusan. “Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang maksimal sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan keadilan dapat tercapai untuk korban,” tambah Akhmad Sholihuddin.
Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat, bersama dengan penasihat hukum korban, akan terus memberikan dukungan dan pemantauan terhadap proses hukum ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.






