Diduga Langgar Perda dan Tak Miliki Izin, Stadium Billiard dan Cafe di Makassar Didesak Tutup

Makassar||Jatenggayengnews.com – Serikat Mahasiswa Pejuang Demokrasi Indonesia (Srikandi Sulsel) menggelar aksi demonstrasi di depan Stadium Billiard dan Cafe yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Kamis (12/12/2024). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha tersebut, terutama terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar, dan tidak memiliki izin usaha yang sah.

Dalam aksinya, Rudi Ahmadi, Ketua Umum Srikandi Sulsel, mengungkapkan bahwa Stadium Billiard dan Cafe diduga telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Minuman Beralkohol. Rudi menilai bahwa tempat hiburan tersebut menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C tanpa izin yang sah, dan beroperasi di luar jam yang diatur oleh Perda. Menurut Perda tersebut, tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi mulai pukul 22.00, namun Stadium Billiard dan Cafe diketahui sudah buka sejak pukul 15.00 WIB.

Tuntutan Mahasiswa

Aksi demonstrasi ini membawa empat tuntutan utama yang disampaikan oleh mahasiswa Srikandi Sulsel:

  1. Mendesak pemilik Stadium Billiard dan Cafe untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha yang beroperasi tanpa izin dan melanggar jam operasional.
  2. Mengecam keras manajemen yang dianggap mengabaikan aturan hukum dan meminta agar mereka menerima sanksi tegas jika terbukti bersalah.
  3. Meminta Dinas terkait segera menertibkan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar yang melakukan pelanggaran hukum.
  4. Menuntut penegakan hukum berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2014, Perda Nomor 5 Tahun 2011, dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 23 Tahun 2014.
BACA JUGA  Sengketa Informasi Publik di KI Banten: Pertanyaan Seputar Transparansi Anggaran

Rudi Ahmadi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan setiap pelaku usaha, termasuk di sektor hiburan malam, harus mematuhi aturan yang berlaku. “Jika pelanggaran ini dibiarkan, maka kredibilitas hukum di Makassar dipertaruhkan,” tegasnya.

Respons dari Pihak Stadium Billiard dan Cafe

Saat awak media berusaha mengonfirmasi pihak Stadium Billiard dan Cafe terkait tuduhan pelanggaran yang disampaikan oleh mahasiswa, mereka menolak memberikan komentar. Sikap tersebut dinilai mencerminkan pengabaian terhadap dugaan yang serius yang dilontarkan oleh demonstran.

BACA JUGA  Gelar Razia Gabungan, Polres Pagar Alam Amankan 11 Pengunjung Karaoke

Massa yang hadir dalam aksi ini menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti, mereka akan melanjutkan aksi dengan skala yang lebih besar, bahkan membawa masalah ini ke tingkat pemerintah pusat. “Kami tidak akan berhenti sampai ada keadilan. Supremasi hukum harus ditegakkan di Makassar!” seru salah satu peserta aksi.

Tanggapan Pemerintah

Firman Wahab, Kabid Advokasi, Data, Pengaduan, dan Sistem Informasi Layanan PTSP Kota Makassar, memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (13/12/2024). Ia mengungkapkan bahwa Stadium Billiard dan Cafe sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan beberapa aktivitas usaha yang tercatat di lampiran NIB tersebut. Firman menjelaskan bahwa usaha tersebut termasuk dalam kewenangan Pemkot Makassar untuk cafe dan restoran, sementara untuk tempat billiard merupakan kewenangan Pemprov. Terkait izin penjualan minuman beralkohol, Firman menyebutkan bahwa hal tersebut memerlukan Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-A) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA  Call Center 110 Wujudkan Harapan Masyarakat Pati

Selain itu, Firman menjelaskan bahwa penegakan Perda Kota Makassar terkait tempat hiburan malam adalah tanggung jawab Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata Makassar, dan Satpol PP Makassar yang berwenang melakukan penertiban.

Kesimpulan

Aksi yang digelar oleh Srikandi Sulsel ini menuntut agar pengelola Stadium Billiard dan Cafe mematuhi hukum yang berlaku di Kota Makassar dan segera menutup usaha mereka jika terbukti melakukan pelanggaran. Masyarakat dan mahasiswa meminta agar pemerintah setempat bertindak tegas untuk menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar aturan, guna menjaga ketertiban dan kredibilitas hukum di Makassar.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2